
KlikSulteng.id – Dana desa menjadi salah satu instrumen dalam penanganan Cvodi-19 di seluruh Indonesia. Untuk itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meminta kepala daerah mempercepat proses pengajuan dana desa.
“Bupati dan Walikota segera proses pengajuan dana desa maksimal seminggu,” ujar Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Rabu (8/4/2020), seperti dikutip dari kemendesa.go.id.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, menjelaskan, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, untuk segera dilakukan percepatan pencairan dana desa. Makanya, kepala daerah diimbau sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19.
Terpisah, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan, keterlambatan penyaluran dana desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.
Makanya Dijen PPMD sendiri telah menyurat ke Dirjen Perbendahaaran Kementerian Keuangan akhir Maret 2020 lalu, agar pencairan dana desa dipercepat.
Data Kemendes PDTT, dana desa yang tersalur ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp 8,4 triliun atau 12 persen dari pagu Rp72 triliun.
“Sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa, tetapi baru 21.679 desa yang dapat dana desa. Jadi ada 15.990 Desa yang belum menerima padahal semua persyaratan sudah terpenuhi,” paparnya.(im/net)