Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Tolitoli

Narkoba, Seorang Warga di Tolitoli Ditangkap, 26 Gram Sabu Diamankan

by NN Indonesia
23 Maret 2020
in Kabupaten Tolitoli, Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tolitoli, Senin (23/3/2020). (F. Istimewa)

KlikSulteng.id – Polres Tolitoli kembali berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seorang warga berinisia WG ditangkap berikut 26 gram narkoba jenis sabu diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari indormasi warga hang diterima polisi, Kamis (19/3/2020). Jajaran Satnarkoba Polres Tolitoli kemudian melakukan pengembangan dan mengantongi satu nama yang diduga pelaku penyalahguna narkoba.

Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan membuntuti terduga. Saat WG sedang mengendarai motor warna hitam dan berada di simpang empat lampu merah Jl. KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Baolan,  Kabupaten Tolitoli, pihak kepolisian langsung mencegat sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh WG dan langsung  dibekuk.

Polisi menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap terduga WG dan ditemukan satu bungkus plastik warna merah yang dilakban berwarna kuning.

Bungkusan tersebut dibuka isinya adalah 2 bungkus yang terdiri dari 1 bungkus tisu warna putih di lakban warna kuning yang berisi 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus plastik warna kuning setelah dibuka isinya adalah bungkusan tisu warna putih yang dilakban dengan lakban bening dan  berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 8.45 Wita dilanjutkan penggeledahan di rumah atau toko milik terduga yang berada di Jalan Usman Binol Kecamatan Baikan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar WG, ditemukan 1 buah kotak warna hitam dalam rak pakaian kemudian kotak tersebut dibuka isinya salep merk clinovir warna putih biru yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dan kemudian ditemukan 1 buah alat hisap sabudi dalam dus yang berisi pakaian.

Terduga WG juga mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dan hanya buang alamat. WG mengakui kalau narkotika jenis shabu seberat  kurang lebih 26 gram hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 112  ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram akan dipidana penjara paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1  paling sedikit Rp 800.000.000 juta dan paling banyak Rp 8.0000.000.000, miliar.

Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus naekoba inj dipimpin Wakapolres, Kompol Abdul Haris, Kasat Resnarkoba AKP, S. Kinsale dan Kabag Humas AKP, Rizal Bandi.(andis)

Tags: Berita SultengBerita Sulteng Hari IniBerita TolitoliBerita Tolitoli TerkiniInfo TolitoliInfos Sulteng Hari Inikliksulteng.idnarkobaPolres TolitoliSulteng
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

4 terduga pelaku pencurian kopra di Pohuwato berhasil diamankan polisi
Kriminal

Terduga Pelaku Pencurian Kopra di Pohuwato Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

3 Agustus 2025
Terduga Pelaku CH saat berhasil diamankan Resmob Polres Pohuwato
Kriminal

Akhirnya! Satreskrim Polres Pohuwato Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan di Paguat

25 Juli 2025
Pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi saat dibekuk tim resmob Otanaha Polda Gorontalo
Gorontalo

Sembunyi di Atas Plafond Sekolah, Pencuri Sepeda Motor Ini Dibekuk Polisi Saat Tertidur

9 Juli 2025
Next Post

6 Tersangka Pencuri Sapi di Tolitoli Diringkus Polisi

Tampil 28 Maret di Top 18, Vania : Mohon Doa dan Dukungannya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pembina Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, Supriadi Alaina-f.ist

Forum Penambang Rakyat Bone Bolango Cabut Gugatan Terhadap PT. Gorontalo Mineral di PN Gorontalo, Ini Alasannya

4 hari ago

Narkoba, Seorang Warga di Tolitoli Ditangkap, 26 Gram Sabu Diamankan

6 tahun ago
f.hms

Gubernur Gorontalo Dukung Peningkatan Status Basarnas Gorontalo

2 hari ago
f.ist

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

2 hari ago

28 Personil Polres Gorut Ikut Upacara Kenaikan Pangkat

3 tahun ago
f.hms

Gaji ASN Provinsi Gorontalo Bulan Januari 2026 Segera Cair

4 hari ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

1 tahun ago
Kepala Gallery PT IBF Wilayah Gorontalo, Rahmat Is. Ambo

Broker IBF Trader Dijamin Aman, Diperkuat Regulasi Pemerintah dan Dewan Syariah Nasional MUI

5 tahun ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 minggu ago
Aleg DPRD Kabupaten Boalemo, Arman Naway.

Sertifikat Tanah Berpolemik, Aleg Komisi III Soroti Disnakertrans Boalemo

1 tahun ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gubernur Gorontalo Dukung Peningkatan Status Basarnas Gorontalo

by NN Indonesia
16 Januari 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan status Kantor Pencarian dan...

f.ist

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

16 Januari 2026
f.hms

Gaji ASN Provinsi Gorontalo Bulan Januari 2026 Segera Cair

14 Januari 2026
Pembina Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, Supriadi Alaina-f.ist

Forum Penambang Rakyat Bone Bolango Cabut Gugatan Terhadap PT. Gorontalo Mineral di PN Gorontalo, Ini Alasannya

14 Januari 2026
f.ist

Luruskan Tuduhan Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Gorontalo: Pengawasan Tetap Berjalan

14 Januari 2026
f.ist

Investor Sri Lanka Lirik Potensi Kelapa di Gorontalo

14 Januari 2026
Ist

Pemprov Gorontalo Ranking 6 Nasional Realisasi Belanja APBD 2025

13 Januari 2026
Kadek Sugiarta saat melaporkan konten kreator ZH ke Polda Gorontalo beberapa waktu lau.(f docist)

Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

13 Januari 2026
Penandatanganan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Media Online Newsnesia.id.

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gandeng Newsnesia, Perkuat Publikasi dan Edukasi Publik Terkait Layanan Pertanahan

12 Januari 2026
f.ist

Gorontalo Pasang Badan Dukung Prestasi Takraw Nasional

12 Januari 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.