KlikSulteng.id – Polres Tolitoli kembali berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seorang warga berinisia WG ditangkap berikut 26 gram narkoba jenis sabu diamankan polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari indormasi warga hang diterima polisi, Kamis (19/3/2020). Jajaran Satnarkoba Polres Tolitoli kemudian melakukan pengembangan dan mengantongi satu nama yang diduga pelaku penyalahguna narkoba.
Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan membuntuti terduga. Saat WG sedang mengendarai motor warna hitam dan berada di simpang empat lampu merah Jl. KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pihak kepolisian langsung mencegat sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh WG dan langsung dibekuk.
Disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap terduga WG dan ditemukan satu bungkus plastik warna merah yang dilakban berwarna kuning.
Bungkusan tersebut dibuka isinya adalah 2 bungkus yang terdiri dari 1 bungkus tisu warna putih di lakban warna kuning yang berisi 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus plastik warna kuning setelah dibuka isinya adalah bungkusan tisu warna putih yang dilakban dengan lakban bening dan berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 8.45 Wita dilanjutkan penggeledahan di rumah atau toko milik terduga yang berada di Jalan Usman Binol Kecamatan Baikan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar WG, ditemukan 1 buah kotak warna hitam dalam rak pakaian kemudian kotak tersebut dibuka isinya salep merk clinovir warna putih biru yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dan kemudian ditemukan 1 buah alat hisap sabudi dalam dus yang berisi pakaian.
Terduga WG juga mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dan hanya buang alamat. WG mengakui kalau narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 26 gram hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram akan dipidana penjara paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit Rp 800.000.000 juta dan paling banyak Rp 8.0000.000.000, miliar.
Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus naekoba inj dipimpin Wakapolres, Kompol Abdul Haris, Kasat Resnarkoba AKP, S. Kinsale dan Kabag Humas AKP, Rizal Bandi.(andis)