
KlikSulteng.id- Polres Tolitoli berhasil menangkap 6 tersangka pencuri ternak sapi yang beaksi di Kecamatan Dampal Utara, Tolitoli.
Pada konferensi pers yang digelar Polres Titoli, Senin (23/3/2020), aksi para pelaku itu pada tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memasang tali jerat di lokasi kebun salah seorang tersangka.
Setelah itu malam harinya, para tersangka ini menggiring sapi ke tali jerat yang sudah terpasang.
Setelah sapi yang pertama terjerat keempat tersangka lalu mengamankan sapi tersebut hingga sapi ketiga. Selanjutnya ketiga ekor sapi tersebut dengan menggunakan mobil yang sudah disiapkan oleh semua tersangka dan dibawa ke rumah tersangka A untuk disimpan dan rencananya akan dijual kembali ke tersangka AM dengan kesepakatan harga Rp 10 juta rupiah untuk 3 ekor sapi.
Adapun keterangan dari tersangka mengenai motif sampai melakukan hal tersebut yakni awalnya merasa kesal karena kebunnya sering dimasuki sapi sehingga timbulah niat buruk tersangka K dan mulai mengajak lainnya untuk menjerat sapi tersebut lalu merencanakan untuk menjualnya dan hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup sehari hari.
Dari pengakuan tersangka, hal ini bukan pertama kalinya, melainkan sudah pernah dikakukan sebelumnya dan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan karna kemungkinan masih ada korban yang akan melapor pernah kehilangan ternak sapi.
Adapun sanksi pidana kelima tersangka masing-masing K, Y, A, M dan S yang dipersangkakan yakni KUHP Jo pasal 55 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dan salah satu tersangka AM disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 55 KUHP dan pasal 480 ke-1e dan ke- 2e KUHPidana dengan ancaman 11 tahun penjara.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Abdul Haris, Satreskrim, AKP Felix A.Saudale dan Kabag Humas AKP Rizal Bandi.(andis)