NEWSNESIA.ID – Jajaran Tribrata terus menunjukan komitmennya perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah NKRI. Jumat (27/11/2020), Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AR, AF dan DA berikut barang bukti berupa narkotika jenis Tembakau Gorilla seberat 2 Kilogram.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani, dikutip dari Tribrata News Polri, mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram,” jelas Kompol Wadi.
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H. Harga tembakau gorila itu yakni Rp 5 juta per bungkus.
“Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram,” jelas Kompol Wadi.
Terungkap, pelaku menjual secara eceran barang haram tersebut. Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif Rp 250 ribu – Rp 300 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000 hingga Rp 18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Rp miliar.(im-NN)