NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kembali memberlakukan PPKM yang saat ini telah masuk pada level 3 dengan beberapa ketentuan penerapan dan penegakannya.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Gorontalo Marten Taha pasca rapat pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang membahas tentang evaluasi covid-19 dan tindak lanjut Inmendagri Nomor 26 tahun 2021.
“Hasil rapat tadi kita sepakat akan kembali memberlakukan PPKM level 3 di Kota Gorontalo mulai dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021,” ujar Walikota Marten.
Dalam penegakannya PPKM level 3 ini akan lebih ketat dari PPKM sebelumnya, dengan beberapa ketentuan spesifik yang mengatur tentang kegiatan aktifitas masyarakat.
“Ini dalam rangka percepatan penanganan covid 19 sesuai dengan arahan dari satgas pusat, sehingga hal ini kita upayakan akan berjalan secara ketat, terpadu dan menerapkan prinsip-prinsip penegakan protokol kesehatan yang ketat,” terang Walikota Marten.
Dia berharap pemberlakuan ini akan berjalan sesuai prosedur sehingga memungkinkan pemberlakuan PPKM level selanjutnya di Kota Gorontalo tidak akan berlanjut.
Kendati tidak sedikit masyarakat yang mengeluh, namun Wali Kota Marten menegaskan keputusan berat itu mesti diambil demi kebaikan bersama.
“Ini demi kebaikan kita bersama, situasi kondusif demi mencegah kerumunan harus kita jalankan, jika tidak sulit lepas dari COVID-19,” pungkasnya. (Jian/NN)