
Oleh: Rostia Mile/ Aktivis Dakwah Kampus
Belakangan ini, berita mengenai kasus pencabulan atau kekerasan seksual kini terulang lagi pada anak dibawah umur, dan mirisnya hal ini terjadi di dunia pendidikan. Dimana, seorang guru honorer berinisial MAL (27) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo akibat kelakuan bejatnya. Pasalnya, MAL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan pencabulan kepada tiga orang siswanya, yang masing-masing baru duduk di kelas 7, 8, dan 9.
Aksi tak senonoh itu ternyata telah dilakukan guru honorer itu sejak Rabu, 1 November 2023 silam. Ketika itu, korban pulang dari sekolah bersama satu orang temannya sekitar pukul 13.00 Wita. Kemudian tersangka menghampiri dan mengajak mereka untuk pulang bersama. Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira mengatakan, saat kejadian, tersangka mengajak korban ke rumah.
Bukan hanya itu, hal serupa pun terjadi di dunia pendidikan lainnya yakni adanya Mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo berinisial RS ditangkap polisi karena melecehkan dua orang mahasiswi inisial AJ dan IG. Oknum dosen tersebut langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. “Iya sudah ditetapkan tersangka, terlapor mantan dosen inisial RS,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (6/10/2023). Desmont mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban AJ. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan RS dan langsung ditetapkan tersangka pada Rabu (4/10).
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa maraknya perbuatan asusila yang mengintai anak-anak, tentu harus melihat kasus-kasus tersebut secara holistik dan komprehensif. Sebab, hal ini bukan sekadar persoalan hukuman bagi pelaku atau nasib korban yang nantinya mengalami trauma berkepanjangan. Berbicara tindak asusila, mestinya tidak hanya menyelesaikan kasus per kasus. Sebab, kasus yang sama selalu berulang dari tahun ke tahun.
Kekeliruan Dalam Pengaturan Sistem
Pemerintah melakukan beragam upaya untuk meminimalisasi dan mencegah tindak asusila ataupun kekerasan seksual terhadap anak. Namun, sejumlah regulasi rupanya belum cukup menangkal hal ini. Lantas mengapa hal ini terus saja terjadi dan bahkan berulang kali? Itu artinya, terdapat kesalahan dalam merumuskan akar permasalahan sehingga regulasi yang ada gagal dalam menyolusi pelecehan seksual pada anak yang makin gawat darurat.
Parahnya oknum dari kejahatan ini adalah seorang guru, yang harusnya memberikan didikan terbaik kepada anak didiknya, tapi malah menjadi predator pada kejahatan tersebut. Sungguh sangat miris ketika potret pendidikan di sistem saat ini, yakni sistem kapitalisme yang melahirkan asas sekularisme yaitu menafikan adanya peran agama di dalam kehidupan terutama di dunia pendidikan, sehingga tidak terbentuk adanya keimanan/ketaqwaan di dalam diri setiap orang. Sampai akhirnya mereka merasa tidak takut akan maksiat yang di perbuatnya.
Pada kenyataannya hari ini, lingkungan rumah dan sekolah yang mestinya menjadi tempat ternyaman dan aman bagi seorang anak, justru malah menjadikannya korban di lingkungan ia tinggal. Bahkan rumah dan sekolah tidak lagi menjadi tempat ternyaman bagi mereka. Karena di sistem saat ini lingkungan sekolah pun menjadikan mereka justru dibayangi dengan perundungan dan kekerasan seksual. Sedangkan tempat tinggalnya malah menjadi predator seksual mengintai setiap saat. Padahal berbagai solusi telah diberikan, namun nyatanya tidak mampu mengurangi kekerasan seksual terhadap anak. Begitu juga adanya UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bahkan sudah direvisi dua kali, namun tidak mampu menghentikan kekerasan seksual terhadap anak meskipun ada pemberatan hukuman, denda rupiah yang berlipat, bahkan hukuman kebiri kimia.
Sungguh miris, hal ini membuktikan pendidikan saat ini hanya mengadopsi sistem pendidikan sekuler-liberal. Dimana, kasus perundungan dan kekerasan seksual tentunya tidaklah muncul dengan sendirinya. Karena sekularisme meniadakan adanya agama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, generasi kehilangan jati diri, dan mudah terbawa arus gaya hidup sekuler-liberal. Maraknya kasus perundungan hanyalah efek samping sistem pendidikan sekuler. Sebab pada sistem pendidikan sekuler tidak menjadikan kesalehan anak sebagai bekal utama dalam menyiapkan perangkat sistem dan kurikulum pendidikan. Sebaliknya, dengan merebaknya kasus asusila terhadap anak sejatinya karena tidak adanya perlindungan berlapis untuk anak. Hal ini disebabkan karena tidak tereduksinya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, dan keluarga, serta tidak diberlakukannya aturan baku di tengah-tengah masyarakat.
Solusi yang Fundamental Bagi Kejahatan Seksual
Setelah memahami sumber masalahnya ada pada sistem sekuler-liberal maka perlu solusi pas untuk mengatasi tindak asusila terhadap anak. Maka harusnya kita sebagai kaum muslim perlu adanya menananmkan keimanan dan ketaqwaan di dalam dirinya, sebagaimana Islam mengajarkan kepada setiap manusia untuk senantiasa merasa takut akan maksiat yang di perbuatnya. Sehingga akan membuat kita untuk selalu dekat kepada Allah dan akan terjaga keimanannya.
Dalam Islam sendiri ada tiga pihak yang berkewajiban untuk menjaga dan melindungi generasi yang akan datang. Pertama, dari segi keluarga harusnya sebagai madrasah pertama dan paling utama, yakni Ayah dan Ibu yang memberikan didikan, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan adanya keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Kedua, lingkungan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat pun sangat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi. Dimana, masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapapun. Ketiga, yang sangat penting dan paling genting, negara sebagai periayah utama dalam melindungi generasi yang akan datang. Tentunya fungsi negara adalah memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan untuk setiap anak. Negara juga wajib melindungi generasi dari perilaku buruk dan maksiat dengan tindakan pencegahan yang tegas, seperti:
Dalam penerapan sistem sosial dan pergaulan di dalam sistem Islam mempunyai ketentuan dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah: kewajiban dalam menutup aurat dan berhijab syar’i; larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; serta larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram. Bahkan dalam optimalisasi fungsi lembaga media dan informasi dengan menyaring konten dan tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, seperti konten porno, film berbau sekuler liberal, media penyeru kemaksiatan, dan perbuatan apa saja yang mengarah pada pelanggaran terhadap syariat Islam harus di pilah-pilih terlebih dahulu.
Serta adanya penegakkan sistem sanksi yang tegas dengan menghukum para pelaku berdasarkan jenis dan kadar kejahatannya menurut syariat. Hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum Allah dan kebijakan pemimpin selaku pemegang kewenangan pelaksanaan hukuman. Dalam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah pada sistem ini, tentunya seluruh perangkat pembelajaran mengacu pada Islam. Dengan begitu, anak-anak memiliki akidah yang kuat, orang tua memiliki pemahaman agama yang baik, dan masyarakat yang berdakwah dengan saling memberi nasihat di antara sesama. Sehingga dengan perlindungan berlapis seperti ini, upaya pencegahan akan berjalan efektif. Jika upaya tersebut sudah dilakukan tetapi masih terjadi pelanggaran, maka tindakan ini akan bertingkat, yakni sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera sekaligus penebus dosa bagi pelaku kejahatan. Wallahu ‘alam Bishowab…(*)
























