NEWSNESIA.ID, JAYAPURA – Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH., mengajak masyarakat Provinsi Papua untuk menaati maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si yang tertuang dalam maklumat dengan nomor :Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH., menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Maklumat ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,” Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH., dalam rilis resmi yang diterima newsnesia.id dari Humas Polda Papua, Kamis (24/12/2020).
Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH., mengatakan, saat ini Provinsi Papua saat ini berada di urutan ke 13 dalam penyebaran Covid- 19. Berdasarkan data, yang terkonfimasi sebanyak 12.791 orang, dirawat 6.657 orang, sembuh 5.988 orang dan meninggal dunia 146 orang.
Dalam maklumat Kapolri, masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH.
Maklumat ini kata Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH., dikeluarkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” beber Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH.(im-NN)