
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pengembalian batas tanah atas permohonan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari layanan pengukuran dan pemetaan untuk memastikan kejelasan, kepastian, dan ketepatan batas bidang tanah milik pemerintah.
Tim survei turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, verifikasi, serta penegasan kembali batas-batas tanah sesuai data fisik dan dokumen yuridis yang dimiliki. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada standar operasional pengukuran pertanahan, memanfaatkan alat ukur yang akurat, dan melibatkan perwakilan pihak pemohon.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terhadap upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memastikan legalitas dan penataan aset daerah, sehingga pemanfaatan lahan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya kegiatan pengembalian batas ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa serta mendukung pengelolaan lahan yang lebih tertib dan teratur.





















