
NEWSNESIA.ID – PT. Jasa Raharja Gorontalo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban Kecelakaan maut terjadi tepat di depan Restoran Domestique, Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (14/1/2023).
“Semoga Keluarga Korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin kepada Newsnesia.id.
Kemal juga menyampaikan bahwa seluruh korban akibat laka lantas tersebut telah dijamin oleh Jasa Raharja.
Hal ini Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Serta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” pungkasnya.




















