
NEWSNESIA.ID GORUT – Polemik lahan yang disewa pedagang di dalam kasawan blok plan Gorontalo Utara, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte angkat bicara.
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berujar bahwa rencana Pemda Gorut untuk menggugat keluarga Sione selaku pemilik salah satu lahan yang ada di kawasan Blok Plan tersebut sah-sah saja, meskipun pemerintah dalam hal ini hanya bermodalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun untuk para pedagang yang selama ini telah menempati lokasi tersebut, kata Matran, tak punya hak apa-apa.
“Pemda hanya berdasarkan putusan MK. Jadi pemda yang menggugat sama keluarga Sione, kalau mereka (pedagang) tidak ada hak karena mereka hanya menumpang,” kata Matran, Senin (20/6/2022).
Matran juga meningatkan agar Pemda memperhatikan alas hak dalam melakukan gugatan terhadap lahan yang dikuasai oleh Keluarga Sione sebagai pemilik berdasarkan sertifikat yang ada.
“Tetapi seharusnya pemda sudah buat sertifikatnya, bagaimana sertifikat sudah terbit, kalau sesuai kekuatan hukum mereka (Keluarga Sione) punya kekuatan hukum, mereka punya sertifikat,” kata Matran.
Sebelumnya, kata Matran, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi para pedagang yang menempati lokasi itu dengan pemilik lahan melalui kepala desa, namun hal tersebut tak menemui kesepakatan.
“Karena yang punya tahan bilang oke silahkan tempati tapi harganya sekian. Karena itu hak mereka, tanah mereka sudah ada sertifikat,” jelas dia.
Sehingga saat ini jalan keluar bagi para pedagang yang diberikan oleh pemda adalah merelokasi para pedagang tersebut ke tempat lain.
“Memang pemda harus lakukan relokasi atas inisiatif, kalau di sana belum ada sertifikat, dan untuk menyelamatkan para pedagang,” tukasnya. (Rol)




















