GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam wkatu dekat akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Di Provinsi Gorontalo sendiri, akan direkrut sebanyak 24.773 orang.
Jumlah tenaga KPPS yang akan direkrut itu untuk kebutuhan di 3.539 TPS di 6 kabupaten dan kota se Provinsi Gorontalo, setiap TPS 7 KPPS . Masing-masing, Kabupaten Gorontalo sebanyak 8.435 KPPS untuk ditempatkan di 1.205 TPS, Kabupaten Pohuwato sebanyak 3.073 di tempatkan di 439 TPS, 2.884 KPPS di Gorontalo Utara untuk 412 TPS, di Boalemo akan direkrut sebanyak 2.968 untuk kebutuhan 424 TPS, Kabupaten Bone Bolango sebanyak 3.563 untuk 509 TPS dan Kota Gorontalo sebanyak 3.850 KPPS untuk 550 TPS.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah diwawancarai wartawan usai menghadiri kegiatan Rakor KPU Kabupaten Gorontalo di Grand-Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu 2 Desember 2023 mengatakan, ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh KPU untuk merekrut KPPS yang jumlahnya cukup besar.
Untuk itu kata Opan Hamsah, pihaknya berharap agar sosialisasi terkait rekruitmen KPPS dapat dilakukan secara maksimal. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh KPU se Provinsi Gorontalo terkait rekruitmen KPPS.
“Kita harap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi menjadi KPPS,” harap Opan Hamsah.
Sementara itu, untuk persyaratan menjadi KPPS sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun bagi KPPS. - Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
- Berdomisili dalam KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sekedar bocoran, informasi yang diperoleh bahwa honor KPPS di angka 1 jutaan.(NN)