
GORONTALO-NN– Anggota tim prmeriksa daerah Provinsi Gorontalo Sahmin Madina menegaskan penegakan hukum dan etik kepemiluan harus dilakukan secara profesional dan berintegritas mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Tujuan lainnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, mulai dari proses, hasil, dan penyelenggara pemilu.
Demikian disampaikan oleh Anggota TPD Provinsi Gorontalo Sahmin Madina kepada awak
media dalam wawancara langsung di Damhil Hotel Kota Gorontalo,19 April 2024.
“Penegakan (hukum dan etik, ) kepemiluan dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu itu sendiri dan yang menyelenggarakan pemilu,” ungkap Sahmin Madina.
Untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, lanjut akrab disapa Sahmin ini, tidak cukup dengan rule of law dan rule of game. Tetapi harus dikuatkan oleh rule of ethic.
“Rule of law, rule of game, serta rule of ethic adalah satu kesatuan yang saling melengkapi dalam pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Sahmin juga mengingatkan pasca Pileg dan akan menghadapai Pilkada 2024 tentunya penyelenggara harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebegai penyelenggara pemilu untuk mengedepankan sikap mandiri dan netral.
“Penyelenggara harus bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi, kepentingan umum atau golongan,” tegasnya lagi.
Disentil oleh awak media sudah berapa kasus Pemilu yang masuk laporan ke DKPP, Sahmin menyampaikan pasca Pilpres dan Pileg 2024 khususnya di Provinsi Gorontalo, ini masih sebatas informasi awal saja.
“Dan saya mendapat laporan kasus kepemiluan hanya sampai ditingkat Gakkumdu. Mudah-mudahan semua problem kepemiluan jangan sampai ke DKPP,” Sahmin.
“Penyelenggara pemilu harus menjadi sosok yang sempurna secara mentalitas, spiritual dan juga intelektual,” ungkap Sahmin, tegas.(NN)



















