
NewsNesia.id – Selain persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat (Anpera) Bone Bolango meminta sikap Pansus agar segera mendesak PT. Gorontalo Mineral untuk menghentikan aktivitas pertambangan di Suwawa.
Hal ini mengacu pada dampak yang dirasakan oleh masyarakat atau Rakyat penambang atas makin refresifnya pihak Gorontalo Mineral yang mulai perlahan mengusir rakyat penambang dari tanahnya sendiri.
Para penambang menuntut pihak GM segera angkat kaki dari tanah rakyat.
“Selama puluhan tahun kami, rakyat telah bergantung hidup pada kekayaan mineral di tanah kami sendiri. Bukan berarti dengan GM mengantongi izin kontrak karya kami seolah-olah harus terusir dari tanah kami, sampai kapanpun kami akan memberikan perlawanan,” ucap lantang salah satu massa aksi, Rabu (14/5/2025).
Pihak Pansus DPRD Provinsi Gorontalo yang merespon aksi tersebut berjanji akan segera bekerja dan menemukan solusi terbaik atas polemik ini.
“Tuntutan rakyat penambang telah kami tampung keseluruhan, kami akan bekerja, kami minta sedikit waktu agar solusinya bisa segera kita dapatkan karena tentu saja seluruh tuntutan rakyat penambang tidak serta merta bisa kami kabulkan dalam sekejap saja perlu rangkaian proses namun saya pastikan Pansus akan tetap berpihak pada kepentingan rakyat penambang,” ucap Meyke Kamaru selaku Ketua Pansus.
Disatu sisi, Lawyernya para Rakyat Penambang, Rongki Ali Gobel berharap sikap Pansus Pertambangan itu tidak semata hanya momentuman.
“Tapi benar-benar komitmen dan konsisten, terlebih ketika kelak akan diperhadapkan langsung dengan para elit perusahaan Gorontalo Mineral, karena sekali lagi tuntutan rakyat penambang sangat jelas. Pertama IPR harus terbit dan kedua PT. GM harus angkat kaki dari tanah rakyat penambang, dikarenakan perjanjian (Kontrak Karya) Pertambangan Oleh PT. GM di kawasan hutan tidak mendapatkan Persetujuan untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan kab. Bone bolango Provinsi Gorontalo, sebagaimana Kepres Tahun 2004 dan Kepres di Tahun 2023 yg di keluarkan oleh Presiden, jangan sampai amandemen Kontrak karya yg di lakukan oleh Mentri ESDm dan PT. GM lebih kuat dan lebih tinggi dari Keputusan presiden, tegas Rongki.
Terakhir, Lawyer yang juga Pendiri OBH Yadikdam itu menegaskan akan selalu jadi pembela terdepan untuk terus bersama-sama rakyat penambang merebut keadilan.(nn)





















