NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo akan tegas dalam menindak tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan ketentuan beroperasi dengan mecabut izin usaha.
Buntut dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh Rinto Djako bersama 5 rekannya terhadap salah satu personil Anggota TNI Yonif 715/MTL yang berlokasi di tempat hiburan malam, Kelurahan Wongkaditi, Kota Gorontalo mendapat respon cepat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Gorontalo.
Menjelang sore dini hari, Gubernur Gorontalo didampingi oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha mengadakan pertemuan dengan masyarakat Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo, Sabtu (6/2/2021).
Dalam kesempatan ini, Marten menjelaskan bahwa insiden terjadi atas pengaruh minuman keras yang kini tengah marak beredar di Masyarakat, Padahal Pemerintah Kota Gorontalo telah mengeluarkan ketentuan berupa aturan jam beroperasi-nya tempat hiburan malam.
“Kejadian ini tetap akan diproses secara hukum, akan tetapi kita dari Pemerintah Kota Gorontalo akan mengambil langkah tegas dalam meregulasi beroperasi-nya tempat hiburan malam,” tegas Marten.
Tak hanya itu, Marten juga menghimbau untuk seluruh pemilik hiburan malam agar kiranya mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni jam tutup adalah jam 9 malam.
“Jika tidak mengindahkan, kami tak hanya sekedar mentutup sementara, akan tetapi segera mencabut izin operasi, apalagi ini lagi masa pandemi,” ungkap Marten.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi peredaran minuman keras (Miras) yang menjadi biang dari segala masalah. (Jian-NN)