NEWSNESIA.ID, GORUT- Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) terkait pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat, di Aula Tinepo, Senin (6/9/2021).
Pelepasan kawasan hutan kata Thariq, sejumlah 83 bidang tanah yang tersebar ditujuh desa. Luasnya sebanyak 37.440 meter bujur sangkar.
“Jadi kegiatan pada hari sangat penting, untuk pengecekan terhadap 83 bidang tanah ditujuh desa tadi,” jelas Thariq Modanggu.
Ia juga menjelaskan, Surat Keputusan (SK) dari kementrian sudah keluar, dan sudah diukur untuk pelepasan tanah tersebut. Sehingga prosesnya bisa dilanjutkan kesertifikatan.
“Jadi program hari ini sendiri adalah bagian dari program redistribusi tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN),” jelas Thariq.
Untuk itu kata Thariq, pihaknya juga mengapresiasi kepada BPN yang sudah bekerja maksimal, karena ini sangat penting bagi masyarakat Gorontalo Utara.
“Karena lahan-lahan yang akan dilakukan pelepasan, masih sementara dimanfaatkan oleh masyarakat. Baik untuk kegiatan pertanian maupun kegiatan perikanan(tambak),” tambahnya.
Oleh karena itu Thariq berharap, data-data yang sudah diusulkan ke kementrian untuk dilakukan pelepasan masih tersisa sebanyak 93 bidang tanah yang tidak sempat di ukur, karena ada persoalan teknis, ini akan ditindaklanjuti rapat selanjutnya denganBalai Pementapan Kawasan Hutan (BPKH).
Kata Thariq, karena ingin memastikan alasan-alasan atau hal-hal teknis, kenapa usulan itu tidak bisa keluar?
Kata wabup, ini sangat penting, karena masyarakat kita memanfaatkan lahan ini untuk kebutuhan hidup mereka, sementara belum bisa dilakukan pelepasan kepemilikan kepada masyarakat.
“Ini perlu dalam rapat koordinasi pada tahap berikutnya,” pungkasnya.(adv/erol)