
NEWSNESIA.ID, SULUT – Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari VAP alias Vonnie mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) sebesar Rp 4,2 Miliar, Rabu (17/3/2021).
Dalam rilies Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, VAP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulut, tahun anggaran 2016 dengan total kerugian negara mencapai Rp 6.745.468.182.
Penyelamatan kerugian keuangan negara dari tersangka tersebut diserahkan melalui Penasihat Hukum karena pada saat ini VAP sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Uang Rp 4,2 Miliar yang disita tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado. (NN)
























