Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Babak Baru Sengketa Batas Gorut-Buol: Klaim Buol Tak Berdasar, Kembali ke Permendagri 141 Tahun 2017

by NN Indonesia
1 April 2021
in Daerah, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pemkab Gorut
Reading Time: 2 mins read
Sikap akhir Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Buol itu diajukan oleh Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu didampingi oleh aleg PDIP Desi Sandra M. Datau di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (01/04/2021).(f.istimewa)

NEWSNESIA.ID, GORUT – Sengketa wilayah antara Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Provinsi Gorontalo di Kecamatan Tolinggula akhirnya beroleh titik terang.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Gorut Thariq Modanggu ke Kemendagri, Kamis (1/4/2021), sikap akhir pemerintah Kabupaten Gorut terhadap sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Buol, pertama merujuk berita acara Nomor 47/BAD/III/VIII/2019, pada tanggal 19 Agustus 2019 yang dihadiri oleh pejabat yang mewakili dari pemerintah Kabupaten Buol, pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dimana hasil rapat tersebut adalah, poin satu, pemerintah Kabupaten Buol dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
mengusulkan untuk tukar guling wilayah dalam penyelesaian batas pada segmen Desa Umu dan segmen Desa Papualangi.

Poin dua dalam berita acara tersebut, terhadap usulan pemerintah Kabupaten Buol, pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan pemerintah provinsi Gorontalo diberikan waktu untuk membahas alternatif penyelesaian dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 6 September 2019.

Poin ke tiga, apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan sebagaimana angka 2 di atas tidak terpenuhi, maka penyelesaian batas antara Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memperhatikan substansi berita acara ini maka pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tidak lagi mempersoalkan batas wilayah di Desa Umu (menyusuri Sungai Tolinggula melewati Desa Tolinggula Ulu, Desa Tolinggula Tengah Desa tolite Jaya, Desa Ilomangga dan Desa Tolinggula Pantai).

Terhadap berita acara hingga saat ini poin 1 tidak bisa ditindaklanjuti dengan poin 2 maka otomatis berlaku poin 3 yaitu bahwa penyelesaian batas antara Kabupaten Buol dengan Kabupaten Gorontalo Utara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, kedua, bahwa ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penetapan batas wilayah adalah Permendagri 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Dengan ketentuan perundang-undangan yang ini maka secara otomatis peraturan yang mengatur batas antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara sebelumnya termasuk Kepmendagri 185 tahun 1981 dan Kepmendagri 59 Tahun 1992 yang menjadi dasar klaim Kabupaten Buol atas wilayah Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih dengan sendirinya tidak berdasar.

Hal ini didukung pula oleh fakta bahwa wilayah Desa Papualangi yang kini telah mekar menjadi Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih, tercatat dalam Indeks Desa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana peta Rupa Bumi Indonesia.

Ke tiga dalam berita acara itu, bahwa masyarakat Desa Papualangi dan Cempaka Putih adalah bagian integral dari sistem sosial ekonomi politik, Kabupaten Gorontalo Utara yang selama ini hidup rukun dan damai.

Situasi dan kondisi ini amat sangat dikhawatirkan berubah menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Sementara di sisi lain di batas daerah Desa Cempaka Putih sebagai desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tidak ada pemukiman penduduk

Keempat sebagai sikap akhir Pemda Gorut, secara ekologis eksisting wilayah Papualangi dan Cempaka Putih adalah suatu sistem lingkungan yang mensuplai dan menjamin kehidupan seluruh masyarakat di 10 desa se Kecamatan Tolinggula secara berkelanjutan, hal ini sejalan pula dengan program pembangunan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam bidang pertanian peternakan dan perikanan budidaya.

Sikap akhir Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Buol itu diajukan oleh Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu didampingi oleh aleg PDIP Desi Sandra M. Datau di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (01/04/2021).

Wabup Thariq Modanggu mengimbau agar masyarakat Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Buol agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu akan ada perubahan wilayah Gorontalo Utara.(im/NN)

Tags: Batas WilayahWabup Gorut Thariq Modanggu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
ist
Ekonomi

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Daerah

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Next Post
Pertemuan BKSU bersama Pemprov Gorontalo, Kamis (1/4/2021).(f.istimewa)

Bersama Pemprov Gorontalo Pemda Gorut Bahas Kerjasama BKSU

Peletakan batu pertama pembangunan Rusun Polres Gorut, Kamis (1/4/2021).(f.humas)

Rumah Susun untuk Polres Gorut Mulai Dibangun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

1 hari ago
Sikap akhir Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Buol itu diajukan oleh Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu didampingi oleh aleg PDIP Desi Sandra M. Datau di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (01/04/2021).(f.istimewa)

Babak Baru Sengketa Batas Gorut-Buol: Klaim Buol Tak Berdasar, Kembali ke Permendagri 141 Tahun 2017

5 tahun ago
Kilat Wartabone, menjalani proses adat meninggalkan rumah dinas Wakil Bupati menuju kediaman pribadi,

Akhiri Masa Jabatan, Kilat Wartabone Dilepas Secara Adat

5 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

2 hari ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Bupati Saipul saat menerima kunjungan silaturahmi rombongan DDII Pusat

Perkuat Pembinaan Umat, Bupati Saipul A. Mbuinga Dukung Program Satu Desa Satu Dai

2 bulan ago
Mineral jenis merkuri yang turut diamankan polisi.(f.istimewa)

2 Pelaku Perdagangan Merkuri Ilegal Ditangkap Polisi

5 tahun ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

7 bulan ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.