
Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Di tanah air kasus aliran sesat yang mengatasnamakan agama tertentu sudah sering terjadi, terutama dikaitkan dengan “agama Islam” dengan beragam bentuk dan cara para pelaku dalam memengaruhi masyarakat yang akan menjadi korbannya.
Sejauh ingatan kita di tanah air sudah banyak kasus aliran sesat yang pernah muncul dan telah menghebohkan publik misalnya kasus munculnya sekte aliran sesat yang digawangi oleh Lia Eden, aliran ini diberi nama “Kerajaan Tuhan”. Kemudian pada tahun 2006 ada kasus Ahmad Muasadeq yang mengaku dirinya sebagai nabi setelah nabi Muhammad, namun atas aksi tersebut ia akhirnya harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian.
Khusus di Sulawesi Selatan juga diketahui dalam tiga tahun terakhir kasus yang dikelompokkan aliran sesat sebelumnya sudah pernah terjadi, misalnya pada tahun 2019 masyarakat Gowa Sulawesi Selatan pernah dihebohkan dengan aliran sesat yang bernama “aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah” dipimpin oleh Puang Lalang. Uniknya aliran ini mewajibkan setiap anggotanya untuk menyetor uang tunai mulai Rp.10-50 ribu untuk mendapatkan tiket masuk surga.
Selanjutnya pada bulan November 2020 beredar video seorang mahasiswi di kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga sedang dibaiat oleh kelompok aliran sesat dan video ini kemudian viral di media sosial. Kemudian yang tidak kalah mengejutkan pada tahun 2021 ini kembali masyarakat Gowa Sulawesi Selatan dihebohkan oleh peristiwa yang tidak lazim dimana diketahui oknum orangtua di Gowa Sulawesi Selatan tega mencungkil mata putrinya sendiri yang masih berusia enam tahun karena diduga korban aliran sesat dan berujung motifnya untuk meraih kekayaan dengan jalan pintas (pesugihan).
Dalam kultur masyarakat Sulawesi Selatan istilah “pesugihan” atau ingin meraih kekayaan dengan jalan pintas termasuk perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan kontradiktif dengan ajaran agama. Karena sejak dulu para leluhur di Sulawesi Selatan telah mengajarkan bahwa kerja keras adalah pangkal kaya dan menjalankan ajaran agama pondasi kebahagiaan.
Peristiwa tersebut kemudian turut menjadi keprihatinan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, menurutnya ia sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini apalagi sampai menjadikan anak sendiri yang menjadi korbannya.Untuk itu pihaknya memastikan akan terus mendorong jajarannya untuk melakukan proses penegakan hukum kepada pelaku dan orang-orang yang dianggap terlibat dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Gowa beberapa hari lalu, tujuannya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.
Persoalan aliran sesat di Sulawesi Selatan khususnya di Gowa kerap menjadikan masyarakat pedesaan dan pelosok menjadi korbannya. Untuk itu sejatinya tidak hanya dilihat dari kaca mata persoalan penegakan hukum, namun lebih dari itu bisa jadi peristiwa ini sering terjadi karena sebaran dan pendekatan dakwah kepada masyarakat di pedesaan dan pelosok belum menjadi bagian prioritas para ulama dan muballigh.
Kegiatan dakwah yang selama ini pada umumnya massif dilakukan di perkotaan, ke depan perlu dipikirkan agar pemerintah daerah lebih khusus Pemda Gowa harus secara berkala mendistribusi para ulama dan muballigh untuk terjun ke pedesaan, melakukan dakwahnisasi, sehingga masyarakat di daerah pelosok semakin tercerahkan dan teredukasi sehingga dengan adanya upaya ini peristiwa aliran sesat dan sejenisnya ke depan tidak terulang lagi.
Dalam perspektif Islam sejak awal umatnya telah diingatkan untuk tidak mudah mengikuti sesuatu yang ia tidak ketahui dasarnya, karena semua perbuatannya kelak akan diminta pertanggungjawaban (QS. al-Isra’ ayat 36).
Berbagai kasus pelanggaran dan penyimpangan di tengah masyarakat khususnya yang terkait dengan penculikan mata anak di Gowa Sulawesi Selatan, tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum, namun lebih dari itu perlu dilakukan upaya-upaya preventif (pencegahan) dan dalam konteks inilah domain dari kegiatan dakwah yang dilakukan oleh para ulama dan muballigh.
Melalui seruan moral dalam dakwah dari para ulama dan muballigh masyarakat semakin tercerahkan sehingga mereka semakin berhati-hati dalam menyikapi berbagai ajaran yang menyimpang (aliran sesat) sehingga situasi Kamtibmas senantiasa terjaga. Akhirnya harus diakui sinergi dan kolaborasi antara ulama, muballigh, pemerintah daerah dan jajaran Kepolisian harus dilakukan, karena memang keamanan sejatinya adalah tanggungjawab kita bersama sebagai anak bangsa untuk menjaganya sesuai dengan kapasitas kita masing-masing.(*)























