
NEWSNESIA.ID GORUT – Guna menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal aduan Aliansi Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo pada Senin (30/5/2022) kemarin, Komisi 2 DPRD Gorontalo Utara (DPRD) kembali mengundang Dinas PU serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD, Deisy Datau juga Wakil Ketua II, Hamzah Sidik, di ruang Komisi 2 DPRD Gorut, belum lama ini.
Sekretaris Komisi 2, DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie mengatakan dalam permasalahan ini pihaknya tidak berpihak, karena DPRD merupakan lembaga independen. Namun, menurutnya, ada ketidakpuasan kontraktor terhadap tender proyek sehingga melapor.
“Sepanjang itu masih berdasarkan regulasi itu sah-sah saja. Kami ingin melihat itu. Kalau memang sesuai regulasi, petunjuk, dasar-dasar, serta norma yang tercantum di dalamnya, maka DPRD tidak ikut campur,” tegasnya.
Kata Ridwan, pihaknya meminta agar ketidakpuasan para kontraktor, dalam hal ini Aliansi Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo yang mengadu, diberikan data-data pendukung penyebab terjadinya masalah pada proses tender.
“Kami meminta agar supaya ketidakpuasan para kontraktor yang mengadu ke DPRD, kami meminta data-data pendukung, baik dari UKPBJ, Dinas PU, dan Pokja. Kenapa hal ini bisa terjadi, sehingga data itu yang kami butuhkan,” kata Ridwan.
Pasalnya, sampai dengan saat ini data yang diminta oleh DPRD tersebut belum diserahkan oleh Dinas PU dan UKPBJ.
“Data itu belum diserahkan, tapi mereka menyampaikan akan memberikan atau menyerahkan kepada DPRD Gorut dalam 1 atau 2 hari kedepan,” jelasnya.
Ridwan menyampaikan, data yang diminta itu dibutuhkan agar pihaknya dapat melihat apakah tuduhan dalam surat dari Aliansi Jasa Konstruksi yang menyebutkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa itu benar-benar terbukti.
“Kalau soal tuduhan itu masih sepihak oleh aliansi. Kami ingin melihat secara langsung, tuduhan mereka terbukti atau tidak. Maka kita minta data itu secepatnya,” tutupnya. (Rol)























