
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 4 desa, Senin (04/08/2025).
Ke 4 desa tersebut masing-masing, Desa Saripi, Desa Wonggahu, dan Desa Huwongo Kecamatan Paguyaman, serta Desa Patoameme Kecamatan Botumoito, bertempat di aula Kantor Desa Huwongo.
Dalam arahannya, Bupati Rum Pagau menyampaikan, BPD yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. Mempedomani apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dan bersinerg dengan kepala desa.
“Jangan membuat aturan di luar koridor yang sudah di tetapkan, BPD dan kepala desa adalah pemerintah desa. BPD adalah mitra kerja kepala desa,” ingat Bupati Rum Pagau.
Ia menegaskan, apa yang disarankan BPD kepada kepala desa, tolong di dengar. Kepala desa jangan mengambil keputusan sendiri, tanpa sepengetahuan BPD. Demikian juga BPD tidak boleh semena-mena, hanya mendengar isu, tapi sudah melakukan kebijakan yang tidak sesuai apa yang diharapkan dan melanggar aturan.
Harmonisasi BPD dan kepala desa itu mutlak di desa, supaya desa itu adem dan tidak ada yang ribut, kalau ada yang dilakukan oleh kepala desa tidak sesuai, berikan teguran, tetapi tegurannya jangan kasar.
“Makanya saya ingatkan BPD dan kepala desa bekerja dengan baik, tugas kepala desa harus mampu bertindak adil kepada rakyatnya. Saya berharap BPD dan kepala desa harus bekerja proporsional dan profesional dengan mengedepankan kepentingan desa dari pada kepentingan pribadi, dan tetap menjaga keharmonisan, membangun komunikasi yang baik dan selalu bersinergi terhadap semua elemen pemerintahan desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju,” tutur Bupati 2 periode tersebut.(nn)
























