
Oleh : Cika Kintan Maharani
Mahasiswi berinisial MS (22) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi karena menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 8 bulan. MS mengkonsumsi 10 butir obat penggugur kandungan yang dibeli pacarnya inisial MS (22). Menurut keterangan dari hasil pemeriksaan terungkap jika keduanya selama tiga hari terakhir menginap di sebuah wisma untuk melakukan aborsi. (detik.com)
Polisi menangkap pasangan RR (28) dan DKZ (23) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat yang melakukan aborsi atas dasar laporan warga. Pasangan tersebut bersama-sama menggugurkan janin yang ada di dalam kandungan DKZ pada 13 Agustus 2024 padahal sudah berusia delapan bulan. (Antaranews.com)
Kasus serupa juga terjadi di provinsi Gorontalo, Sejoli berinisial MF (23) dan WD(27) di Kabupaten Gorontalo ditetapkan menjadi tersangka usai mengubur bayi hasil hubungan gelapnya. Keduanya terbukti bekerja sama melakukan aborsi. keduanya nekat melakukan aborsi karena malu. Bayi yang dikandung WD merupakan anak dari hasil hubungan gelapnya bersama MF.
Aborsi diartikan sebagai tindakan menghentikan kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (sebelum kehamilan 20 minggu atau berat janin masih kurang dari 500 gram) tanpa indikasi medis yang jelas.Pada remaja dikota besar yang mempunyai tipe Early sexual experience, late marriage, maka hal inilah yang menunjang terjadinya masalah aborsi biasanya terjadi di kota besar.
Disinyalir bahwa saat ini di Indonesia terjadi 2,6 juta aborsi setiap tahunnya. Sebanyak 700.000 diantaranya pelakunya adalah remaja. Data mengenai aborsi di Indonesia seringkali tidak begitu pasti karena dalam pelaksanaan kasus aborsi baik si pelaku yang diaborsi maupun yang melakukan indakan aborsi tidak pernah melaporkan kejadian tersebut, bahkan seringkali dilakukan secara sembunyi sembunyi.
Ada banyak faktor yang menyebabkan aborsi, salah satu faktor sumbangsih terbesar dalam aborsi adalah pergaulan bebas. Jika dilihat dari rentetan kasus aborsi, pelaku yang mendominasi sebagian besar yang berstatus belum menikah , alias masih sekolah atau kuliah.
Fenomena pergaulan bebas yang menimpa remaja usia sekolah ini disebabkan oleh dorongan seksual yang menuntut pemuasan. Apalagi, saat ini dunia maya menjadi “santapan” anak-anak. Banyak konten pornografi dan pornoaksi disajikan, baik melalui film, sinetron, iklan, atau di kehidupan nyata. Konten ini bebas diakses oleh siapa saja, bahkan anak-anak. Akibatnya, mereka yang menyaksikan adegan tersebut akan terdorong melakukan hal serupa, apalagi di kalangan remaja labil.
Paham sekularisme tidak hanya melahirkan manusia tidak bermoral, tetapi juga kerusakan jasmani. Bagaimana tidak, gegara sekularisme, anak remaja bergaul sangat bebas. Agama tidak dipakai, saat mereka pulang sekolah jalan berdua, berangkulan hingga pacaran di kafe masih dengan seragam sekolah. Lalu bablas layaknya sepasang suami istri. Kemudian hamil dan berisiko tinggi karena usia masih sangat muda.
Disamping itu, sistem pendidikan hari ini tidak mampu membentuk pelajar yang bermoral yang menjaga kesucian diri mereka, bagaimana tidak pendidikan hari ini dijalankan hanya sebatas formalitas, guru dan pelajar disibuki dengan aktivitas yang hanya sebatas memenuhi prestasi dunia saja tanpa ada perhatian khusus terhadap perilaku dan moral siswa.
Islam sangat melarang perbuatan zina atau istilah zaman sekarang adalah sex bebas. Sebagaimana firman Allahﷻ :
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Muhammad al-Makki al-Nashiri dalam al-Taysir fi Ahadits al-Tafsir, menerangkan bahwa lafal “al-Fahisyah” tanpa adanya “alif-lam”, menjadi “Fahisyah”, untuk menunjukkan sebuah celaan atas perbuatan zina itu sendiri. Dan Ibn al-‘Arabiy al-Mu’afiriy pun membenarkan bahwa zina adalah perbuatan al-Syudzudz al-Jinsiy (tidak wajar) dalam pandangan syari’at, serta lebih buruk dan sangat terlarang.
Islam mengharamkan pergaulan bebas yaitu zina dan aborsi. Negara juga akan menutup semua celah melaui berbagai aspek, di antaranya penerapan sistem pergaulan Islam, menerapkan kurikulum yang berbasis akidah islam, memberikan sanksi yang menjerakan, juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan.(*)





















