GORONTALO-NN– Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah bersama Kepala Sekretariat Nikson Entengo menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas (ToT) Dan Manajemen pengetahuan Saksi Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya yang dimulai tanggal 16 s.d. 18 Januari 2024.
“Saksi sebagaimana dimaksud (peserta Pemilu) dilatih oleh Bawaslu” (Undang-Undang No. 7 Th. 2017 Pasal 351 ayat 8),” jelas Amin Abdullah.
Amin Abdullah menjelesakan, saksi Peserta Pemilu adalah saksi dari Partai Politik atau Peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dalam menyaksikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Saksi adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral. Keberadaan saksi juga menjadi sebuah sistem check and balance bagi kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu agar menjalankan penyelenggaraan Pemilu secara adil dan berintegritas.(rls/NN)