
NEWSNESIA.ID GORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mengingatkan agar penilaian status sebuah desa menjadi desa mandiri dilakukan secara objektif.
“Peningkatan status menjadi desa mandiri akan berdampak pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah,” kata Wakil Ketua I, DPRD Gorut, Roni Imran.
Menurutnya, Kabupaten Gorut sendiri saat ini memiliki 12 desa yang statusnya ditetapkan sebagai desa mandiri.
“Peningkatan status itu dilakukan setelah adanya launching Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 di kabupaten tersebut, di mana merupakan alat ukur status desa dari sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri,” katanya.
Roni menjelaskan, peningkatan status desa mandiri berdasarkan dimensi penilaian IDM yang terdiri dari tiga dimensi, yakni dimensi ekonomi, sosial, dan ekologi atau lingkungan. Menurutnya, semua dimensi penilaian tersebut juga menyangkut dengan kemiskinan.
“Artinya untuk tujuan membangun desa itu dalam rangka menyejahterakan rakyat desa dan menurunkan angka kemiskinan. Kalau desa itu sudah mandiri maka dia berbanding linier dengan keadaan masyarakat harus keluar dari kemiskinan,” kata Roni, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/6/2022).
“Lebih banyak itu berkembang dan desa maju. Kami di DPRD berharap bahwa penilaian itu harus objektif, harus benar-benar mandiri, yang ketika anggaran untuk desa kurang dari pemda dia bisa jalan sendiri,” katanya.
Ia mengatakan, penilaian IDM akan dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Sementara yang akan memberikan reward atau hadiah adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada desa yang telah berstatus mandiri.
Ketika desa-desa di Gorut sudah mandiri, lanjut Roni, maka akan ada perubahan perhitungan DAU yang akan berkurang. Karena, menurutnya, indikator perhitungan DAU di samping luas wilayah, jumlah penduduk, penduduk miskin, juga desa tertinggal. Namun, fakta yang ada di Gorut justru masih banyak orang miskin.
“Jangan dikatakan desa mandiri lalu kemudian masih berharap banyak terhadap anggaran dari daerah. Karena ini begitu keluar desa mandiri pasti akan turun DAU kita,” katanya lagi.
“Sehingga jangan hanya mengejar reward dari Kemenkeu lalu kemudian ini tidak melihat fakta yang sesungguhnya. Kami DPRD berharap bahwa kalau desa mandiri itu yakni mandiri full,” katanya.
Desa mandiri, menurut Roni, seharusnya memiliki kekuatan fiskal desa tersebut seperti penghasilan asli desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau peraturan desa yang dapat menghasilkan. Karena, menurutnya, tren DAU terus menurun, seperti pada 2020 DAU Kabupaten Gorut sebanyak Rp. 446 miliar sehingga ADD (Anggaran Dana Desa) mencapai Rp. 46 miliar.
“Namun sekarang DAU menurun menjadi Rp. 370 miliar. Sehingga kalau mengambil 10 persen hanya ada Rp. 37 miliar. Kalau Rp. 37 miliar itu kita berikan ke desa pasti kepala desa akan protes karena tidak ada operasional dan lainya. Dia harus Rp. 46 miliar,”ucapnya.
“Sehingga pengaruh adanya desa dengan status mandiri akan berdampak pada DAU. Sehingga penilaian IDM harus dilakukan secara objektif dan tidak hanya mengejar reward,” imbuhnya. (Rol)























