NewsNesia.id, GORONTALO – Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, 19 September 2020 hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat desa akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Tak terkecuali di Kabupaten Gorontalo. Sejak Kamis (17/9/2020), KPU Kabupaten Gorontalo telah mendistribusikan DPS ke 19 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Gorontalo untuk selanjutnya diteruskan ke PPS.
PPS ditiap desa, akan menempel daftar nama-nama DPS yang merupakan hasil dari pemuktahiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) beberapa waktu lalu .
Tahap pengumuman DPS ini, masyarakat dapat memberikan masukan ke penyelenggara jika ada yang belum terdaftar dalam DPS, dibuktikan dengan data kependudukan yang otentik.
Untuk Kabupaten Gorontalo sendiri total jumlah DPS sebanyak 283.603 tersebar di 19 kecamatan, 205 desa/kelurahan dan 811 TPS.
Pengumuman DPD dan tanggapan masyarakat akan berlangsung 19 September 2020 hingga 28 September 2020.(im-NN)