
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Seksi Survey dan Pemetaan serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penangan Sengketa menghadiri rapat yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Rabu (10/9/2025).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut mengenai pembatalan sertipikat yang berada di dalam kawasan tertentu, sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan dan penegakan kepastian hukum.
Dalam forum tersebut, para peserta rapat dari berbagai Kantor Pertanahan di wilayah Gorontalo diberikan arahan sekaligus menyampaikan pandangan teknis terkait mekanisme pembatalan sertipikat, baik dari sisi pemetaan bidang tanah maupun penanganan aspek hukum pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melalui perwakilannya menyatakan siap mendukung kebijakan dan arahan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, khususnya dalam memastikan bahwa pelaksanaan pembatalan sertipikat berjalan sesuai peraturan dan tetap menjaga hak-hak masyarakat yang sah.
Dengan keterlibatan aktif dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus berperan dalam menciptakan tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengelolaan pertanahan yang berkeadilan.






















