
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo tentang Koordinasi Sinergitas dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo bersama jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya di bidang pertanahan.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua institusi berkomitmen meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan pertanahan, termasuk pengamanan aset negara, pemberian pendampingan hukum, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta penguatan tata kelola pertanahan yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyambut baik terjalinnya kerja sama ini sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sinergi antara BPN dan Kejaksaan diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin transparan, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo semakin solid sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang berkepastian hukum, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.




















