
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mengintensifkan upaya percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah melalui koordinasi bersama pengurus maupun nadzir. Salah satu lokasi yang menjadi bagian dari program tersebut adalah Vihara Budha Dharma yang berada di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama dalam rangka mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Melalui koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo memberikan pendampingan terkait proses administrasi pertanahan agar penerbitan sertipikat dapat berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan pelayanan umat.
Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas, aman, serta dapat meminimalkan potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan pemanfaatan tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berlangsung secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan umat beragama.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para pengurus rumah ibadah, nadzir, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf. Upaya ini sejalan dengan komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.



















