
Oleh: Inda Anggriani (Mahasiswa & Aktvis Dakwah)
Perkembangan teknologi saat ini tentulah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Hanya saja kecanggihan teknologi tidak hanya memberikan dampak positif tapi juga dampak negatif. Tidak sedikit orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal-hal yang negatif, salah satunya adalah judi online.
Sungguh miris, saat ini jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat judi online mencapai angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi”, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa ada sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang bahwa alasan utama judi online menjamur di masyarakat Indonesia karena tingginya permintaan. (CBNC INDONESIA, 15/06/2024).
Di daerah Gorontalo sendiri, didapati juga adanya kasus judi online. Belum lama ini tepatnya pada Sabtu (22/06) pukul 14.00 WITA Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RB (50), warga kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Whatsapp Hallo Kapolresta. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit HP VIVO warna biru tipe 1814 dengan saldo Rp 401.811 di aplikasi judi online DOMTOTO, uang tunai sebesar Rp 1.183.000 dan satu unit kartu ATM BRI. (MEDGO.ID, 23/06/2024).
Di lansir dari (titro.id, 22/05/2024) bahwa sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 ada 1.904.246 konten judi online yang telah diblokir. Hal ini disampaikan oleh Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika. Pada Rabu (22/5/2024) di Istana Kepresidenan dirinya menyampaikan bahwa “Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia”.
Sumber Permasalahan
Maraknya masyarakat yang terjerat kasus judi online dipicu oleh berbagai hal. Namun, yang menjadi sumber pemicu utama terjadinya hal ini adalah sistem kapitalisme-sekuler. Sistem ini menjauhkan agama dari kehidupan. Dimana, sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan di negara kita hari ini berhasil menjadikan masyarakat memandang bahwa materi dan keuntungan sebagai tujuan besar yang harus diraih manusia.
Selain itu, sistem kapitalisme-sekuler juga gagal membina dan mendidik masyarakat agar menjauhi aktivitas yang dilarang agama, termasuk judi. Sekularime telah membuat masyarakat hanya memikirkan keuntungan materi semata tanpa peduli hukum halal-haram setiap perbuatannya. Sehingganya mereka menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan uang. Alhasil, judi yang merupakan aktivitas haram dan perbuatan yang mendatangkan kehancuran malah digeluti karena dipandang bisa menghasilkan uang secara instan.
Akibat diterapkannya sistem kapitalisme-sekuler, negara pun gagal memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Rakyat terhimpit dengan kondisi ekonomi yang semakin membuat mereka buntu menemukan solusi. Jika sudah berkaitan dengan ekonomi, siapa pun akan berpotensi terjebak judi. Dan jika kita amati sesama maka akan kita dapati bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia pada saat ini masih jauh dari kata baik-baik saja.
Akhirnya, masyarakat yang kesulitan ekonomi dan sudah tidak tau harus berbuat apalagi, mereka memilih mengambil jalan pintas yaitu dengan melakukan pinjaman atau judi secara online. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan bisa menjadi pemicu seseorang melakukan perbuatan haram dan bahkan berpotensi bertindak kriminal. Diperparah lagi dengan cara pandang mereka yang sekuler (jauh dari aturan agama).
Solusi Parsial
Melihat dampak yang ditimbulkan dari judi online bukan hal yang bisa diremehkan maka perlu adanya upaya ataupun solusi yang tepat untuk mengatasi hal ini. Pemerintah telah berupaya untuk memberantas judi online. Sebagaimana, di lansir dari (kumparanNEWS, 15/06/2024) bahwa sebagai bentuk upaya mencegah dampak kerusakan dari judi online, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Keputusan tersebut ditandatangani pada Jumat (14/6).
Dalam Keppres yang sudah diresmikan tersebut, terdapat dua cara yang digunakan untuk memberantas judi online. Pertama, dilakukan upaya pencegahan melalui jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online. Kedua, upaya dalam bentuk penindakan yang dikomandoi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo turut dilibatkan untuk menurunkan (takedwon) situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online. (CBNC INDONESIA, 15/06/2024).
Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah dengan memblokir platform digital yang dinilai memudahkan masyarakat untuk bermain judi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut bahwa media sosial yang terancam untuk diblokir Kemenkominfo adalah Telegram dan X (Twitter). Alasannya karena telegram adalah satu-satunya platform digital yang hingga saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online, hal ini diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Kompas.com, 15/06/2024).
Jika melihat berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas judi online, maka hal ini sudah menunjukkan bahwa pemerintah sadar akan kerusakan hari ini. Hanya saja yang menjadi pertanyaannya sekarang, apakah upaya yang dilakukan oleh pemerintah sudah mampu menyentuh akar permasalahan sehingga melahirkan solusi yang komprehensif ataukah upaya ini hanya akan menjadi solusi yang bersifat parsial saja?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai beberapa hal. Pertama, di sistem sekular, sebagian masyarakat masih ada memandang bahwa judi adalah permainan yang menyenangkan sehingga dengan menghapus atau memblokir konten tanpa merubah perilaku masyarakat tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan. Ketika masyarakat menganggap bahwa judi adalah permainan yang menyenangkan, maka mereka akan terus mencari cara untuk bisa mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network).
Kedua, dalam sistem sekuler, judi online bisa saja menjadi aktivitas yang sah dan diterima. Bahkan seorang selebriti, Deddy Corbuzeir pernah membuat pernyataan tentang persetujuannya mengenai judi online, setuju bahwa judi online dilegalkan sebagai permainan yang menghibur bukan untuk penipuan. Padahal judi adalah sesuatu yang jelas haram, hanya saja bisa menjadi sah dan diterima dalam sistem sekuler.
Ketiga, penindakan hukum terhadap pembuat atau pelaku judi online masih bisa dikatakan belum maksimal. Buktinya, sanksi yang diberikan kepada mereka belum memberikan efek jera. Melihat fakta di lapangan, ternyata transaksi judi online makin meningkat. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online memcapai Rp 101 triliun hingga kuartal 1 tahun 2024. (Kompas.com, 26/06/2024).
Keempat, fakta yang meyebutkan ada sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online adalah bukti nyata betapa sistem kapitalisme-sekuler telah menjerumuskan masyarakat pada perkara yang diharamkan. Banyaknya berita mengenai kasus judi online karena dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi. Masyarakat diberikan iming-iming kememangan semu dengan mendapatkan harta secara instan oleh para bandar judi online.
Oleh karena itu ketika ingin memberantas judi online tidak cukup hanya dengan upaya pemblokiran situs, pembekukan rekening, edukasi yang sifatnya parsial, pemberian bansos atau penindakan yang belum memberikan efek jera bagi pelaku. Dengan demikian terjawab sudah bahwa upaya yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah hanyalah solusi yang bersifat parsial, maka perlu adanya pencegahan dan penindakan secara sistematis dari negara.
Solusi Islam
Dalam sistem islam, selain berfungsi sebagai pelayan dan pengurus berbagai urusan rakyatnya, negara juga berfungsi untuk melindungi dan mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat. Telah jelas didalam islam bahwa yang namanya perjudian hukumnya adalah haram bagaimanapun bentuknya. Dengan paradigma seperti ini, maka negara yang menerapkan sistem islam sudah jelas tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi.
Dalam sistem islam berbagai kebijakan diterapkan secara preventif dan kuratif, termasuk kebijakan untuk mengatasi masalah perjudian. Setidaknya ada lima mekanisme yang ditempuh untuk mengatasi perjudian.
Pertama, melalui sistem pendidikan islam, negera memberikan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Negara menyebarluaskan secara masif pemahaman terkait keharaman judi serta kerugiannya, juga negara memanfaatkan media massa untuk mendakwahkan hal ini tujuannya agar masyarakat teredukasi sehingga mereka akan meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, para pakar informasi dan teknologi akan diberikan kewenangan untuk memblokir seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke negara-negara islam. Bahkan negara juga memberi gaji yang memadai kepada para pakar agar mereka dapat bekerja maksimal.
Ketiga, mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber guna untuk mencegah masyarakat mengakses situs-situs yang terdapat perjudian didalamnya.
Keempat, memberikan tindakan yang tegas kepada para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Adapun bentuk sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, yaitu sanksi yang sesuai kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatan yang dilakukan.
Kelima, memberikan jaminan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehingga dapat terwujud kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Disamping itu, negara juga membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan demikian, masyarakat akan fokus melakukan aktivitas mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Demikianlah, islam telah membuktikan bahwa dengan adanya penerapan seluruh syariat islam dalam sendi kehidupan maka segala bentuk keharaman (termasuk judi) akan mampu dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Dengan begitu, solusi islam adalah solusi yang komprehensif. Wallahu A’lam Bishawab.(*)