
NEWSNESIA.ID, GORUT- Selasa (9/11/2021), Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya terkait dengan permasalahan Desa Titidu dan Desa Pontolo yang juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua 2, DPRD Gorut, Hamzah Sidik.
Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte yang ditemui usai pelaksanaan RDP tersebut menjelaskan bahwa untuk persoalan Desa Pontolo pada dasarnya pihaknya telah mendapatkan kesimpulan yakni terkait dengan administrasi berupa laporan dari BPD kepada Bupati Gorut, Indra Yasin.
“Hal tersebut butuh pendampingan dari pihak pemerintah Desa Pontolo,” ungkapnya.
Untuk kesimpulan yang kedua kata Matran, yang perlu diperhatikan kedepan terutama oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut yakni terkait dengan kompetensi BPD.
“Terhadap kompetensi BPD perlu perhatian dan itu pihak Pemda Gorut harus dapat melakukannya,” tegas Matran.
Kompetensi tersebut kata Aleg PPP tersebut terkait dengan persoalan tanggungjawab.
“Jangan sampai apa yang menjadi tanggungjawab dari pihak BPD akan lewat begitu saja,” ujarnya.
Untuk kesimpulan selanjutnya bahwa persoalan yang mencuat di Desa Pontolo tersebut tidak terlepas dari adanya amar putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Limboto terhadap Kepala Desa (Kades) Pontolo yang statusnya sebagai terpidana.
Untuk itu kata Matran, terhadap laporan dari BPD tersebut tentu akan ditindak lanjuti oleh Komisi 1, dan selain itu juga pemerintah daerah jangan hanya diam saja.
“Komisi 1 pasti akan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan dari BPD desa Pontolo tersebut, dan berharap kepada pihak pemerintah daerah untuk dapat bertindak dan jangan hanya diam saja,” tandasnya.(adv/rol)























