
Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Bagi masyarakat kota Makassar aksi tawuran mungkin sudah tidak asing lagi, karena kerap terjadi di kota yang dijuluki kota Daeng. Sebut saja misalnya Minggu sore (12/9/2021) kembali tawuran terjadi antar kelompok warga di perbatasan Kelurahan Karuwisi Utara Kecamatan Panakkukang dan Keluraha Tammua, Kecamatan Tallo. Hingga akihirnya mengakibatkan jatuhnya korban jiwa (meninggal) dunia seorang anak muda bernama Akbar yang terkena anak panah.
Sebahagian kelompok masyarakat di Makassar dapat diibaratkan seperti daun kering di musim kemarau yang sangat rentan terbakar jika ada percikan api sedikit saja yang memicunya. Luapan emosi yang sangat tinggi kemudian membuat sebahagian kelompok masyarakat ini tidak bisa berfikir jernih hingga akhirnya berujung pada tawuran antar kelompok.
Menyikapi fenomena ini, andil (peran) tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat dinantikan, bersinergi dengan aparat Kepolisian untuk memberi pencerahan, edukasi dan bimbingan kepada masyarakat sehingga dengan upaya ini ke depan peristiwa tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berpotensi mengganggu kamtibmas dapat dicegah.
Menyerahkan situasi kamtibmas hanya kepada pihak Kepolisian semata tentu adalah sikap yang keliru dan kurang bijak, sebab secara moral situasi keamanan dan ketertiban adalah tanggungjawab kita bersama sebagai bangsa khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hal senada dikemukakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, situasi kamtibmas di kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak hanya menjadi tugas pihak Kepolisian, namun tugas kita semua untuk menjaganya terutama para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar kiranya tidak bosan-bosan memberi nasihat dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu yang belum tentu benar.
Karena itu kalau pun ada hal-hal yang dianggap berpotensi mengganggu situasi kamtibmas segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau dengan menekan saluran telepon 110, maka dalam waktu yang relatif singkat pihak Kepolisian akan meresponnya, sehinga dengan demikian akan mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, ujar Kombes Zulpan.
Diantara hal yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tawuran adalah salah satu perbuatan yang sangat tercela, bertentangan dengan prinsip-prinsip budaya orang Sulawesi Selatan yang selama ini dikenal sangat ketat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang disingkat 3S (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge). Ketiga hal ini merupakan falsafah orang Bugis Makassar yang memiliki arti saling menghormati, saling menghargai dan saling mengingatkan.
Ketiga prinsip budaya tersebut di atas sejalan dengan nilai-nilai ajaran agama, sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur’an, ”Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat (QS. Al-Hujurat ayat 10)”
Dari sini dipahami bahwa masyarakat yang kerap bertikai hinggai terjadinya tawuran adalah dipicu oleh karena mereka kurang memahami atau lupa terhadap falsafah hidup yang telah diwariskan oleh para leluhur sejak dulu. Jika saja mereka yang selama ini kerap terlibat tawuran lebih mengedepankan rasa saling menyayangi, menghormati antar sesama dan mampu mengendalikan emosi, maka yakinlah tawuran tidak akan terjadi.
Negara kita adalah negara hukum, untuk itu jika ada hal-hal yang dianggap berpotensi mengganggu kamtibmas, mari kita serahkan kepada pihak yang berwajib, hindari main hakim sendiri agar situasi kamtibmas di kota Makassar, Sulawesi Selatan khususnya dan daerah lainnya di Indonesia tetap terjaga dengan baik apa lagi saat ini bangsa kita masih dalam situasi pandemi. (*)


















