
NEWSNESIA.ID, GORUT – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara (Gorut) yang menangani Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah, berkomitmen untuk menyelesaikan tugas mereka pada bulan Agustus ini.
Hal tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua Pansus, Rahmat Lamadji saat ditemui pada Selasa (22/8/2023).
“Kami dari Pansus berkomitmen bulan Agustus ini selesai, dan terhadap pembahasan telah selesai dan secara teknis telah kami serahkan kepada tim ahli untuk dilakukan kajian,” ungkap Rahmat.
Disisi lain, diakui oleh Rahmat, masih banyak yang perlu diperbaiki dan pihak pemerintah daerah juga telah meminta waktu untuk melakukan perbaikan.
“Untuk perbaikan sendiri contohnya banyak frasa yang belum disesuaikan, dan bahkan kalimat yang digunakan dalam perda tersebut tidak sesuai, dan akan menjadi lain arti, makna dan tujuannya,” tegasnya.
Rahmat yang lebih akrab disapa Ka Nani tersebut menjelaskan, penyesuaian penggunaan frasa dan kalimat yang dikutip tersebut penting untuk dilakukan, karena penggunaan Perda tersebut hanya mengatur Kabupaten Gorut, sehingga tidak semua kalimat maupun frasa yang digunakan tersebut bersesuaian dengan kondisi daerah.
Lanjut dikatakan bahwa walaupun Perda tersebut telah diganti oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pihaknya tidak mau sembarangan, sehingga proses pengawalan melalui tim ahli tetap dilakukan dengan maksimal.
Ka Nani menegaskan pihaknya berharap agar nantinya dengan Perda ini, dapat memberikan kontribusi bagi daerah terutama terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dan terhadap pembahasan Perda tersebut, kami sangat berhati-hati, walaupun hasil kajian dari tim ahli, telah diterima dan diakomodir oleh pihak Kemenkumham,” tandasnya. (Rol)