Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Menuju “Polri Presisi” yang merupakan konsep Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibuktikan dengan berbagai terobosan luar biasa telah ia lakukan sejak resmi menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara, diantara terobosan terbaru ialah Kapolri meluncurkan program SIM online, hal ini tentu bagian dari realisasi dari konsep awal tersebut di atas.
Sebelumnya Kapolri telah meluncurkan program tilang elektronik atau E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda di Indonesia, termasuk di Polda Sulawesi Selatan. Program selanjutnya saat ini yang disambut baik oleh masyarakat dan patut diapresiasi adalah langkah Polri dengan diluncurkannya program SIM online secara nasional pada 12 April 2021.
Program SIM online yang kemudian diberi nama SINAR (SIM Online Nasional Presisi) telah resmi diluncurkan. Program ini dapat dikategorikan sebagai langkah maju dan sangat luar biasa yang dilakukan oleh Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit dan pertama dalam sejarah bangsa khususnya dalam masalah pelayanan SIM kepada masyarakat.
Keberadaan program SIM online ini, akan sangat memudahkan masyarakat untuk mengurus surat-surat kendaraannya, khususnya SIM karena tidak perlu datang langsung secara fisik ke kantor Polantas.
Cukup dengan mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Online Nasional Presisi) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler yang berbasis internet, maka pengurusan SIM C dan A bisa dilakukan, demikian dikemukakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan.
Apa yang dilakukan oleh Polri ini membuat masyarakat tidak ada hambatan lagi secara geografis dalam mengurus SIM, karena bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia secara online di telepon selulernya masing-masing.
Dengan model layanan seperti ini, tampaknya Polri terus melakukan pembenahan secara berkala di internalnya dengan berupaya untuk memanfaatkan keberadaan teknologi informasi sehingga mengurangi kontak fisik secara langsung dengan masyarakat apa lagi di tengah pandemi saat ini, penerapan protokol kesehatan adalah bagian prioritas yang harus diperhatikan demi memutus rantai penularan Covid-19 di tanah air.
Menariknya perlu digaris bawahi bahwa peluncuran aplikasi SIM online ini akan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tertentu disaat masyarakat hendak mengurus SIM.
Sebab salah satu pesoalan yang sering disoroti dan dikeluhkan oleh masyarakat selama ini adalah adanya oknum calo saat masyarakat mengurus SIM, sehingga masyarakat biasanya dengan sangat terpaksa mengeluarkan uang lebih dari biaya yang sebenarnya, untuk membayar jasa dari sang calo tersebut.
Karena itu, program SIM online ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polri, agar apa yang disebutkan di atas tidak terjadi lagi. Jonteks ini sejalan dengan kaidah agama, sebagaimana disebutkan dalam ushul fiqh, ”Dar’ul mafaasid muqaddamu ‘alaa jalbil mashaalih” (Mencegah timbulnya mudarat (bahaya) jauh lebih utama dari melakukan kebaikan).
Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Polri khususnya dalam masalah SIM online sangat disambut baik oleh masyarakat dan saya kira layak dicatat dalam sejarah bangsa, karena persoalan pengurusan surat-surat kendaraan khususnya SIM merupakan bagian yang hampir tidak ada putusnya interaksi antara masyarakat dengan jajaran Polri.
Oleh karenanya dengan hadirnya progarm SIM online ini, tidak hanya akan memudahkan masyarakat tapi lebih dari itu akan meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat kepada Polri, karena perlahan Polri secara kelembagaan berupaya semakin transparan dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.(*)