GORUT-NN– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) PDRD DPRD Gorontalo Utara.
Pembahasan Perdana Ranperda tentang PDRD usul Bupati itu, menghadirkan sejumlah OPD terkait untuk melihat secara umum maksud dan tujuan Pemda membuat atau menyatukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
“Gorontalo Utara ini sebelumnya memang sudah punya perda-perda pajak, retribusi banyak lebih dari 10 Perda,” ungkap Rahmat.
Rahmat menjelaskan, undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu, memerintahkan untuk menyatukan perda-perda dimaksud, yang belakangan disebut dengan istilah Omnibus Law.
“Jadi semua Perda itu disatukan dalam satu Perda, namanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga tidak ada lagi Perda Nomor 10, Perda Nomor 5 atau Nomor 7, sudah dalam satu Perda dan itu tujuannya,” terang Rahmat.
Rapat tersebut kata Rahmat, karena memang baru merupakan rapat awal atau perdana, sehingga masih dilihat secara umum apa tujuan pemerintah daerah menyatukan perda-perda yang ada, yang belakangan memang sudah menjadi perintah undang-undang.
Penyatuan Perda-Perda itu diaku Rahmat, akan memudahkan untuk melihat perda, melaksanakan, termasuk juga untuk melakukan pengawasan.
Namun demikian, kata Rahmat, didalamnya juga terdapat beberapa kebijakan yang berubah, sehingganya pekan depan Pansus akan menghadirkan pihak ketiga yang melakukan penyusunan terhadap Ranperda tersebut.
“Penyusunan naskah akademik dan draft perda itu kan selalu di pihak ketigakan. Terserah siapa yang dipihak ketigakan kita minta hadirkan dia dalam pembahasan minggu depan, untuk menjelaskan apa tujuannya, bagaimana konsiderannya, bagaimana pasal demi pasal, ayat demi ayat, normatifnya kita minta dia memaparkan karena dia bertanggung jawab dalam hal ini,” imbuh Rahmat.(rol/NN)