
NEWSNESIA.ID – Rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam tindak lanjut dugaan pelanggaran etik salah satu anggota DPRD, tidak dihadiri pengadu dan saksi.
Ketua BK, Fitri Yusuf Husain, mengatakan rapat tersebut merupakan rapat keempat BK menindak lanjuti aduan terhadap salah satu anggota DPRD Gorontalo Utara.
Rapat tersebut kata Fitri, pihaknya akan meminta keterangan dan penjelasan pengadu dan saksi pengadu atas pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD, Sayangnya kata Fitri, rapat itu tidak dihadiri pengadu dan saksi.
Rapat itu kata Fitri, dijadwalkan pertanggal hari ini pukul 10.00 Wita. Upaya untuk menghubungi pengadu juga sudah dilakukan melalui Sekretariat DPRD, namun tidak ada konfirmasi.
“Undangannya jam 10 pagi, kami sudah telepon dan WA lewat Setwan tapi tidak ada konfirmasi, maka sesuai tata beracara di DPRD, maka kami akan melakukan pemanggilan kedua, itu hari Senin depan, karena mengingat batas waktu kami hanya 60 hari, sehingga berakhir pada 9 Februari,” ungkap Fitri usai rapat tersebut, Senin (19/1/2026).
Intinya kata Fitri, pihaknya harus segera bersikap atas aduan tersebut, jika memang panggilan kedua juga sudah tidak dihadiri, maka pihaknya lanjut Fitri, akan mengundang terlapor dan setelahnya akan melaksanakan rapat kembali.
Lebih lanjut, Fitri, mengatakan meski pengadu dan saksi tidak hadir, kasus tersebut tidak berlanjut, namun tidak melalui persidangan.
“Tetap berlanjut tapi tidak lewat persidangan,” ujarnya.
Fitri, menambahkan pihaknya harus melapor ke fraksi dan Ketua DPRD, jika sampai dengan batas waktu kasus tidak ada bukti, maka kesimpulannya kata Fitri, kasus ini tidak ada saksi dan alat bukti. (Prin)



















