NEWSNESIA.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal kasus korupsi di KKP dan Kemensos.
Menurutnya para pelaku koruptor itu layak diberi hukuman mati karena melakukan korupsi saat kondisi sulit di masa Pandemi COVID-19.
“Tindakan korupsi yang dilakukan saat masa Pandemi itu tindakan melanggar hukum berat,” ungkap Omar saat diskusi Online yang digelar oleh Universitas Gadjah Mada, Selasa (16/2/2021).
Saat ditanya apakah itu termasuk kasus korupsi yang tengah menjerat Menteri KKP, Edhy Prabowo dan Mensos, Juliari Batubara. Omar tegas menjawab layak diancam hukuman mati.
“Iya seperti kita kasus korupsi mantan dua menteri itu kan dilakukan saat Pandemi, masyarakat sedang susah seharunya layak dihukum mati,” terangnya.
Dalam diskusi via daring itu, Omar juga banyak menjelaskan terkait undang-undang tindak pidana korupsi termasuk soal kemungkinan ancaman hukuman mati. (AnQ-NN)