
NEWSNESIA.ID, GORUT – Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Asri Ode Muisi menjelaskan, posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ketika terjadi bencana di daerah, itu hanya selaku koordinator, dan nantinya terkait dengan kebutuhan terhadap bencana yang terjadi tersebut akan dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan instansi teknis lainnya.
Hal tersebut dijelaskan Asri Ode Muisi saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (14/9/2021).
Asri mengatakan, bukan bermaksud menggurui namun sekedar untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan posisi sebenarnya dari BPD itu sendiri.
Asri menjelaskan bahwa ketika terjadi bencana, maka masyarakat diharapkan untuk dapat melaporkannya ke BPBD.
“Atau dapat langsung juga ke bupati, karena ini mendesak dan sifatnya urgen. Namun yang perlu diingat bahwa laporan yang dibutuhkan ketika terjadi bencana,” jelas Asri.
Pasalnya BPBD kata Asri tidak memiliki kewenangan untuk menjangkau pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan secara langsung tanpa ada laporan terlebih dulu.
“Ini merupakan bagian dari prosedur ketika terjadi bencana. Karena dari laporan tersebut, kemudian BPBD akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Ketika data sudah terkumpul kata Asri, kemudian akan dihubungi pihak terkait dengan bencana yang terjadi.
“Tidak hanya BPBD saja, ada Dinas Sosial. Dinas PUPR, BASARNAS, Balai Sungai ketika itu terkait dengan bencana banjir akibat sungai meluap dan juga ada Balai Jalan dan instansi teknis lainnya,” kata Asri.
Pada dasarnya kata Asri, BPBD tidak bekerja sendiri ketika terjadi bencana baik itu bencana lokal atau daerah sampai statusnya bencana nasional.
“Dalam setiap penanganan itu akan dikoordinasikan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi terjadinya bencana,” tandasnya.(adv/erol)



















