
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, serahkan santunan jaminan kematian kepada enam ahli waris pekerja rentan.
Penyerahan santunan berlangsung di ruang kerja wali kota, Senin, 21 April 2025 disaksikan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Santunan ini merupakan bagian program perlindungan sosial ketenagakerjaan bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja rentan yang belum tercover jaminan sosial secara menyeluruh di Kota kotamobagu.
“Santunan ini diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat pekerja rentan yang dibiayai oleh pemerintah Kotamobagu sebesar Rp. 42 juta perorang,” ujarnya
Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melindungi para pekerja rentan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rezky Andre Ratu, menjelaskan santunan diberikan kepada pekerja rentan yang telah dilindungi melalui program pemerintah daerah.
“jadi itu pekerja rentan yang dilindungi oleh pemerintah kota Kotamobagu pada 2025, dianggarkan lewat Dinas tenaga kerja sebanyak 5000 orang. Tadi yang diserahkan itu manfaat jaminan kematian yang diterima ahli waris masing-masing menerima Rp42 juta dari iuran sejumlah Rp16.800 dalam hal ini ditanggung pemerintah kota,” terangnya.
Rezky menambahkan, program ini sudah berjalan sejak tahun 2023, dan di awal tahun 2025 ini sudah ada beberapa peserta yang meninggal dunia dan klaimnya telah dibayarkan. (adv/rls)





















