
NEWSNESIA.ID,BOALEMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) menggelar workshop kepegawaian tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 dan Penilaian Kinerja PNS berdasarkan PP 30/2019, Senin (28/11/2022).
Kegiatan berlangsung di Ballroom Grand Amalia Hotel ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Sherman Moridu, SPd,MM mewakili Pj Bupati Boalemo dan dihadiri Plt Kepala BKD-Diklat, Yakop Musa, S.Sos,MM, Ketua Dharma Wanita, Dr. Heldy Vanny Alam, SPd,MPd, para pimpinan OPD, narasumber dan para Kasubag kepegawaian utusan OPD. Ditandai pula penyematan tanda peserta workshop oleh Sekda Boalemo, Sherman Moridu didampingi Plt Kepala BKD-Diklat, Yakop Musa.
Sekda Boalemo, Sherman Moridu dalam kesempatan itu menyampaikan, apresiasinya kepada BKD-Diklat atas penyelenggaraan workshop tersebut. Mengingat kegiatan ini begitu penting bagi jajaran PNS di lingkungan Pemkab Boalemo. Terutama soal perubahan regulasi yang begitu cepat dan beberapa turunan undang-undang kepegawaian nomor 5/2014.
“Regulasi ini sangat berubah drastris. UU 32/2019 tentunya melahirkan beberapa paket perundang-undangan. Pertama UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Panglima ASN Boalemo ini.
Jadi Negara ini memberikan amanat begitu besar kepada kita, sebagai ASN yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Paling utama adalah bagaimana melaksanakan pelayanan publik yang diperkuat dengan undang nomor 25/2009.
“Melalui workshop kepegawaian ini diharapkan ASN di Boalemo dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi yang ada. Apalagi, ASN merupakan garda terdepan melaksanakan pelayanan public bagi masyarakat,” ingatnya.(eca/nn)





















