Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

DKPP Mulai Sidangkan Dua Perkara di Kabupaten Gorontalo, Bawaslu dan KPU jadi Teradu

by NN Indonesia
5 Desember 2020
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
DKPP RI-dok.istimewa

NEWSNESIA.ID – Sabtu (5/12/2020), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dua kasus yang disidangkan yakni,  perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 dan 168-PKE-DKPP/XI/2020.

Rilis dari Humas DKPP RI, perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh empat orang, yaitu Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya. Dengan memberi kuasa kepada Susanto Kadir. Mereka mengadukan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Gorontalo, yaitu Rasyid, Sayiu, Kadir Mertosono, Ruzli ZB. Utiarahman, Rivon Umar, dan Rasid Patamani.

Para teradu diadukan atas dugaan tidak menindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 139 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu juga mengeluarkan sebuah keputusan tertanggal 17 Oktober 2020 yang isinya menolak Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Sementara perkara 169-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh dua orang, yaitu Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. dan Hendra S. Hemeto. Keduanya memberikan kuasa kepada Rio Potale, Febriyan Potale, Suslianto, dan Moh. Rivky Mohi.

Perkara ini akan memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai Teradu, yaitu Wahyuddin M. Akili, Moh. Fadjri Arsyad, dan Aleksander Kaaba. Ketiga Teradu ini didalilkan telah bertindak tidak berdasar SOP saat meregistrasi laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan membuat rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.

Selain itu, para pengadu juga mendalilkan para teradu tidak menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu dengan memberi sanksi KPU Kabupaten Gorontalo namun tidak berdasar fakta yang sebenarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.

Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Bernad juga mengungkapkan DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. (NN)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloDKPP RIKPU Kabupaten Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Pembekalan Jaga Desa, Weny Minta ke BPD Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

11 Juni 2026
f.hms
Ekonomi

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

10 Juni 2026
f.hms
Headline

Ruas Jalan Asparaga Diperbaiki 

10 Juni 2026
Next Post
komunitas Cross Road Team (CRT) yang ada di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Peduli Kemanusiaan, Komunitas Ini Rutin Gelar Agenda Sosial

Anggota DKPP RI Alfitra Salam

DKPP Tak Akui Evi Novida Ginting Sebagai Komisioner KPU RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

2 hari ago
DKPP RI-dok.istimewa

DKPP Mulai Sidangkan Dua Perkara di Kabupaten Gorontalo, Bawaslu dan KPU jadi Teradu

6 tahun ago
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

1 hari ago
Ketua HMI Cab. Gorontalo, Aris Setiawan. (dok. anq/nn)

Aris Setiawan Sebut Kesenjangan Ekonomi Jadi Tantangan Besar Pemilu 2024

4 tahun ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago
f.hms

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

2 hari ago
Aplikasi Mi-chat jadi salah satu perusahaan teknologi yang telah mendaftar PSE. (dok. istimewa/nn)

Ayo Siapa Penggemar Aplikasi Mi-Chat? Tenang Aplikasi Hijau Udah Daftar PSE

4 tahun ago

28 Personil Polres Gorut Ikut Upacara Kenaikan Pangkat

3 tahun ago
f.hms

Gubernur Canangkan Folu Net Sink di Bone Bolango

8 bulan ago
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

3 hari ago

Terbaru

f.ist
Headline

Pembekalan Jaga Desa, Weny Minta ke BPD Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

by NN Indonesia
11 Juni 2026
0

f.ist NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Wali kota Weny Gaib hadiri Pembekalan penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota...

f.hms

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

10 Juni 2026
f.hms

Ruas Jalan Asparaga Diperbaiki 

10 Juni 2026
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

9 Juni 2026
Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

8 Juni 2026
f.hms

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

8 Juni 2026
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.