Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, M.A – (Muballigh dan Akademisi Makassar)
Demonstrasi adalah salah satu sarana bagi warga negara di dalam sebuah negara demokrasi untuk menyampaikan aspirasinya di depan umum dengan lisan, tulisan atau yang lainnya ditujukan kepada pemerintah dan hal ini telah dilindungi oleh UU. Hanya saja tentu kita sebagai warga negara perlu memperhatikan dengan seksama aturan main yang terkait dengan demonstrasi tersebut.
Dalam berdemonstrasi sesuai ketentuan UU, maka para demonstran wajib menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum, tidak merusak fasilitas umum (FASUM), menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, tidak anarkis, tidak melakukan ujaran kebencian demikian diantara petunjuk umum dalam berdemonstrasi.
Di sisi lain, para pemangku kepentingan di Republik ini khususnya pemerintah, alangkah sangat bijak dan elegan ketika ada warga negara yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi, maka pemerintah hendaknya hadir untuk menemui dan berdialog dengan mereka, agar rakyat merasa diperhatikan dan dihargai. Jika hal yang demikian ini bisa dilakukan oleh pemerintah, maka kita yakin sangat kecil kemungkinan akan terjadi demonstrasi yang berujung anarkis.
Kita sepakat, apa pun alasan dari tindakan anarkis adalah perbuatan melanggar hukum, hanya saja perlu dilihat secara komprehensif penyebab terjadinya “tindakan anarkis khususnya di dalam sebuah demonstrasi”.
Selama ini disetiap kegiatan demonstrasi di tanah air terutama beberapa tahun terakhir hingga yang terjadi kemarin dalam aksi menolak lahirnya UU Cipta Kerja, kenapa hampir selalu berujung anarkis, karena para pemangku kepentingan di Republik ini mulai pusat hingga daerah tidak mau menemui dan berdialog dengan rakyatnya yang sedang menyampaikan aspirasinya; akibatnya rakyat yang berdemonstrasi tersebut merasa kecewa.
Berangkat dari sikap kekecewaan tersebut kemudian para pengunjuk rasa merasa putus asa pada akhirnya mereka mudah tersulut emosi apalagi dengan psikologi massa yang begitu banyak, kemudian petugas keamanan yang menjadi sasaran mereka dengan tindakan yang tidak terpuji, misalnya mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas kepada petugas hingga merusak FASUM yang dilakukan oleh oknum demonstran, seperti yang terjadi di kantor DPRD Yogyakarta kemarin.
Jajaran Kepolisian dalam menjalankan tugasnya sudah dapat dipastikan tetap profesional sesuai dengan ketentuan UU. Sebab Polri disamping memiliki tanggungjawab konstitusional sebagai aparat keamaman dan penegakan hukum, juga memiliki tanggungjawab sosial, dimana para demonstran pasti dipandang sebagai bagian dari anak bangsa yang harus dihargai dan dilindungi hak-hak konstitusionalnya dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Dari sini tergambar bahwa masyarakat khususnya para demonstran dan Polisi adalah bersaudara diikat oleh nilai-nilai kebangsaan.
Untuk itu sebagai bangsa tampaknya perlu kita lakukan evaluasi secara menyeluruh, khususnya yang terkait dengan model pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi rakyat yang tengah berdemonstrasi, agar ke depan tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban hanya karena proses pendekatan komunikasi kepada mereka yang kurang tepat, baik korban itu dari pihak jajaran Polri maupun elemen masyarakat yang berdemonstrasi.
Sekali lagi sangat beralasan bahwa Polisi dan masyarakat khususnya para demonstran disebut bersaudara, sebab di dalam ajaran Islam, persaudaraan itu diikat oleh beberapa hal diantaranya persaudaraan karena akidah disebut ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan sesama anak bangsa disebut ukhuwah wathaniyah. Hal ini dipahami dari pesan al-Qur’an “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara”. (QS. Al-Hujurat: 10).
Dalam konteks unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam menolak UU Cipta Kerja dua hari terakhir, ada kesan seakan-akan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya “bermusuhan” dengan Polisi, sehingga disetiap demonstrasi selalu berakhir anarkis yang dilakukan oleh oknum mahasiswa atau pengunjuk rasa yang tidak jarang mengakibatkan jatuhnya korban dikedua belah pihak.
Anggapan tersebut di atas sangat tidak benar, karena Polisi dan mahasiswa sama-sama anak bangsa, yang masing-masing bertanggungjawab untuk menjaga stabilitas nasional sesuai dengan kapasisitas dan tupoksinya.
Oleh karena itu, kita berharap ke depan situasi bangsa kita tetap kondusif, semua pihak bisa menahan diri dan bijak dalam menyampaikan statemen terutama melalui media sosial dan media minstrem, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi bangsa kita saat ini masih berkonsentrasi dalam penanganan pandemi COVID-19, dengan jargon, #Bersama kita lawan virus Corona dan #Bersama Polri kita jaga stabilitas Nasional. (*)