Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Catat!, Ini Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Orang Lain Gunakan Hak Pilih di TPS  

by NN Indonesia
21 November 2022
in Daerah, Gorontalo
Reading Time: 1 min read
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Lokasi Khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).(f.hmsbawaslu)

NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Idris Usuli mewanti-wanti kepada semua pihak termasuk para pengusaha di Gorontalo untuk tidak menghalangi siapapun pekerjanya dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

Idris Usuli menegaskan, perbuatan menghalangi hak pilih seseorang termasuk pekerja, merupakan perbuatan yang dapat diberi sanksi pidana dan denda berdasarkan ketentuan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya tegaskan kepada para pengusaha, jangan coba-coba menghalangi pekerjanya untuk memilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana dan denda sesuai aturan dalam pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Idris saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Lokasi Khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).

Tidak hanya kepada para pengusaha, Idris juga menekankan kepada semua pihak untuk tidak menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti.

Idris menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

“Sanksinya jelas, sehingga saya harap jangan ada siapapun yang mencoba untuk menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara,”pungkasnya.(rls/NN)

Tags: Bawaslu GorontaloKetua Bawaslu Gorontalo Idris UsuliPemilu 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Terduga pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob.
Daerah

Diduga Curi Barang di Gudang, Tiga Pelajar di Ipilo Diciduk URC Resmob

29 September 2026
MOAWASI jadi jargon baru Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

MO’AWASI Jadi Jargon Baru Inspektorat Proviinsi Gorontalo, Bawa 7 Nilai Integritas dalam Pengawasan

29 September 2026
Gorontalo

Wagub Idah Tantang Dunia Usaha Gorontalo Buka Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

29 September 2026
Next Post
Hamzah Sidik Djibran. (foto.NN)

Rencana Pemda Gorut Bangun Rest Area Dipertanyakan, Hamzah Sidik: Urgensinya Apa?

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Minta Panwascam Awasi Pemilu Secara Komprehensif dan Profesional

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Penyerahan hadiah Turnamen Domino Orado Piala Panglima TNI

Turnamen Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI di Pohuwato Selesai, Ridwan-Yopandri Raih Juara Pertama

2 hari ago
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Lokasi Khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).(f.hmsbawaslu)

Catat!, Ini Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Orang Lain Gunakan Hak Pilih di TPS  

4 tahun ago
Foto humas

Disnaker ESDM Gorontalo Ekspos Proses Ketahanan Energi Sektor Migas, EBT dan Ketenagalistrikan

1 bulan ago
Rapat Komisi I

Dugaan Mafia Tanah: Transaksi Senyap PT Tulus Grup Direkom Proses Hukum

1 hari ago
Foto hms

48 Dusun dan 2.790 Rumah Tangga Jadi Sasaran Perluasan Akses Listrik di Gorontalo

1 hari ago
Foto Hms

BLK Gorontalo Uji Kompetensi 16 Peserta Junior Make Up Artist

1 hari ago

BI Gorontalo Jelajah Pelosok Bone Bolango, Bawa Pesan Cinta Rupiah

3 hari ago
MOAWASI jadi jargon baru Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.

MO’AWASI Jadi Jargon Baru Inspektorat Proviinsi Gorontalo, Bawa 7 Nilai Integritas dalam Pengawasan

4 jam ago
Tim URC gerak cepat ungkap kasus pencurian di salah satu Indomaret yanh berada di jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo.

Aksi Curi Barang di Indomaret Raja Eyato Terbongkar, Seorang IRT Diamankan Polisi

1 hari ago

Terbaru

Terduga pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob.
Daerah

Diduga Curi Barang di Gudang, Tiga Pelajar di Ipilo Diciduk URC Resmob

by NN Indonesia
29 September 2026
0

Terduga pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polresta Gorontalo Kota. NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO — Gerak...

MOAWASI jadi jargon baru Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.

MO’AWASI Jadi Jargon Baru Inspektorat Proviinsi Gorontalo, Bawa 7 Nilai Integritas dalam Pengawasan

29 September 2026

Wagub Idah Tantang Dunia Usaha Gorontalo Buka Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

29 September 2026
Sekretariat Jurnalis Gorontalo yang digondol maling.

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol, Speaker hingga Tabung Gas Digondol Maling

28 September 2026
Rapat Komisi I

Dugaan Mafia Tanah: Transaksi Senyap PT Tulus Grup Direkom Proses Hukum

28 September 2026
Foto hms

48 Dusun dan 2.790 Rumah Tangga Jadi Sasaran Perluasan Akses Listrik di Gorontalo

28 September 2026
Foto Hms

BLK Gorontalo Uji Kompetensi 16 Peserta Junior Make Up Artist

28 September 2026
Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo saat rapat

Jelang Perpanjangan Kontrak P3K, Kadis Naker ESDM Transmigrasi Gorontalo Evaluasi Kinerja Tenaga Paruh Waktu

28 September 2026
Tim URC gerak cepat ungkap kasus pencurian di salah satu Indomaret yanh berada di jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo.

Aksi Curi Barang di Indomaret Raja Eyato Terbongkar, Seorang IRT Diamankan Polisi

28 September 2026
Terduga pelaku saat diamankan tim URC Polresta Gorontalo Kota.

Curi NMax Milik Ibu Tiri, Pemuda 19 Tahun Diamankan Tim URC

28 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.