Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Catat!, Ini Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Orang Lain Gunakan Hak Pilih di TPS  

by NN Indonesia
21 November 2022
in Daerah, Gorontalo
Reading Time: 1 min read
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Lokasi Khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).(f.hmsbawaslu)

NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Idris Usuli mewanti-wanti kepada semua pihak termasuk para pengusaha di Gorontalo untuk tidak menghalangi siapapun pekerjanya dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

Idris Usuli menegaskan, perbuatan menghalangi hak pilih seseorang termasuk pekerja, merupakan perbuatan yang dapat diberi sanksi pidana dan denda berdasarkan ketentuan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya tegaskan kepada para pengusaha, jangan coba-coba menghalangi pekerjanya untuk memilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana dan denda sesuai aturan dalam pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Idris saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Lokasi Khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).

Tidak hanya kepada para pengusaha, Idris juga menekankan kepada semua pihak untuk tidak menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti.

Idris menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

“Sanksinya jelas, sehingga saya harap jangan ada siapapun yang mencoba untuk menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara,”pungkasnya.(rls/NN)

Tags: Bawaslu GorontaloKetua Bawaslu Gorontalo Idris UsuliPemilu 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
ist
Ekonomi

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Daerah

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Next Post
Hamzah Sidik Djibran. (foto.NN)

Rencana Pemda Gorut Bangun Rest Area Dipertanyakan, Hamzah Sidik: Urgensinya Apa?

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Minta Panwascam Awasi Pemilu Secara Komprehensif dan Profesional

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

2 hari ago
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Lokasi Khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).(f.hmsbawaslu)

Catat!, Ini Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Orang Lain Gunakan Hak Pilih di TPS  

4 tahun ago
Kilat Wartabone, menjalani proses adat meninggalkan rumah dinas Wakil Bupati menuju kediaman pribadi,

Akhiri Masa Jabatan, Kilat Wartabone Dilepas Secara Adat

5 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

2 hari ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Tabliqh Akbar digelar Pemkab Boalemo bekerjasama PPA-LC Kabupaten Boalemo, di aula Pendopo Kantor Bupati, Jumat (24/12/2021).

Tutup Tahun 2021, Pemkab Boalemo Bareng PPA-LC Gelar Tabliqh Akbar

4 tahun ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago
Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag, MPd.I

Dr. Hasyim Mahmud Wantu Diyakini Paling Layak Pimpin IAIN Gorontalo Periode 2025-2029

10 bulan ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

7 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.