
POHUWATO-NN– Diduga telah dipengaruhi minuman keras, GP (17) di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo tega menghabisi nyawa adik kandungnya FP (14) sendiri hingga tewas.
GP tega menghabisi adiknya diduga karena dalam kondisi mabuk karena telah mengonsumsi alkohol dan lem fox.
Peristiwa tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pohuwato, AKBP Winarno dalam konferensi pers, Selasa (16/07/2024).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku setelah mengkonsumsi miras dan menghirup Lem “Fox” masuk ke dalam kamar korban adik tersangka untuk meminjam charger handphone, namun tak diberikan korban.
Tersangka merasa sakit hati, menganiaya korban (FP) dengan toples kaca, kunci sepeda motor, besi gorden, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas tindakannya tersebut kata Kapolres, tersangka GP terancam hukum 15 tahun penjara.
“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” ujar Kapolres Pohuwato, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra,SIK.MA, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.
Terpisah, saat ditanya, GP pun hanya bisa menyesali perbuatannya malam itu. Dirinya mengaku menyesali semua perbuatannya. Kepada keluarga, dirinya meminta maaf atas insiden yang menewaskan adik perempuannya itu.
“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujarnya berusaha ditemui usai Konferensi Pers.(mus/NN)

















