KlikSulteng.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan ratusan barang bukti (babuk) berbagai perkara pidana Narkotika jenis shabu dan pidana umum yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap, Selasa (31/3/2020).
Babuk tersebut kurung waktu Januari 2019 hingga Februari 2020. Beruoa pidana narkotika jenis shabu sebanyak 63 perkara dan pidàna umum sebanyak 27 perkara dalam waktu satu tahun berjalan.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak kejaksaan dalam pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil perkara yang sudah ickar di PN Tolitoli,” ungkap Kajari Tolitoli, Dedy Koerniawan
Dedy mengatakan pemusnahan sejumlah perkara yang telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap sebelumnya mengalami penundaaan selama kurang lebih satu tahun. Namun pihaknya dengan jadwal yang sudah disepakati akhirnya dilakukan pemusnahan secara keseluruhan barang bukti pidana umum ini di tengah merebaknya kasus COVID-19.
Cara pemusnahan untuk pidana narkotika jenis shabu dengan cara memasukan semua kedalam panci dan di campur dengan air keras dan soda api di masukan ke dalam tanah sehingga tidak bisa di gunakan lagi, sedangkan barang bukti untuk pidana umum yakni dengan cara di bakar.
Untuk barang bukti pidana Narkotika jenis sabu seberat, 447,923 gram sementara untuk tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan THD 1.783 butir.
Sebelum dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti mulai dari Narkotika jenis sabu, obat obatan senjata tajam dan barang bukti lainnya dikumpulkan di dalam satu meja dengan cara seluruh barang bukti berupa narkoba dan obat obatan dikumpulkan dalam satu wadah dan dimusnahkan.
Kejari berharap dengan pemusnahan barang bukti berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, bisa memberikan sebuah kepercayaan bagi Korps adhyaksa itu membuktikan bahwa pemusnahan setiap perkara disaksikan secara bersama-sama dan dilakukan secara transparan dan melibatkan awak media.(andis)