
NEWSNESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melakukan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato dalam Pemilihan Umun tahun 2024, Kamis (15/12/2022).
Berikut 3 rancangan yang diuji publik;
Rancangan 1
- Dapil Pohuwato 1 (Marisa, Patilanggio, Buntulia, Duhiadaa), Alokasi 9 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 2 (Paguat, Dengilo) Alokasi 4 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 3 (Popayato, Lemito, Wanggarasi, Popayato Timur, Popayato Barat), Alokasi 7 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 4 (Randangan, Taluditi), Alokasi 5 Kursi.
Rancangan 2
- Dapil Pohuwato 1 (Marisa, Buntulia), Alokasi 6 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 2 (Paguat, Dengilo), Alokasi 4 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 3 (Popayato, Lemito, Wanggarasi, Popayato Timur, Popayato Barat), Alokasi 7 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 4 (Randangan, Taluditi), Alokasi 4 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 5 (Patilanggio, Duhiadaa), Alokasi 4 Kursi.
Rancangan 3
- Dapil Pohuwato 1 (Marisa, Buntulia), Alokasi 6 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 2 (Paguat, Dengilo), Alokasi 4 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 3 (Popayato, Lemito, Popayato Timur, Popayato Barat), Alokasi 6 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 4 (Randangan, Taluditi, Wanggarasi) Alokasi 5 Kursi.
-
Dapil Pohuwato 5 (Patilanggio, Duhiadaa), Alokasi 4 Kursi.
Ketua KPU, Rinto W. Ali saat diwawancarai usai kegiatan mengatakan tujuan digelarnya uji publik agar rancangan tersebut mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya.
“Jadi, tadi kami telah menghimpun semua elemen, mulai dari partai politik, tokoh masyarakat, serta akademisi yang jelas kami melibatkan semua unsur dengan harapan, apa yang kami umumkan bisa diberi apresiasi dan masukan,” ungkap Rinto.
“Kami juga menyodorkan kuesioner, manakala ada tokoh ataupun partai politik yang ingin memberikan tanggapannya terhadap ramcangan yang kami buat, di persilahkan,” tambahnya.
Selanjutnya, saat ditanya waktu penetapan rancangannya, Rinto menjelaskan bahwa, setelah melalui tahap uji publik, kemudian hasilnya akan diserahkan KPU RI dan selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI.
“Untuk selanjutnya, secara keseluruhan titik yang telah kami uji publik, ini kita imput untuk menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke KPU RI,” jelas Rinto.
“Nanti untuk kewenangan menetapkan itu adalah KPU RI, tetapi tentunya akan dilampiri dengan argumentasi, termasuk saran dari peserta uji publik di tiga titik itu. Nanti KPU RI yang memberi penilaian, mana yang layak dan mana yang tidak,” pungkasnya.



















