
NEWSNESIA.ID – Baliho para caleg mulai disterilkan oleh Penyelenggara Pemilu, tak terkecuali di Kota Gorontalo.
Hal ini sebagai wujud aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Sebagai sosok yang memahami aturan tersebut, salah satu Caleg DPRD Kota Gorontalo, Rongki Ali Gobel berinisiatif untuk menurunkan sendiri baliho dirinya yang telah terpasang diseluruh titik di Kecamatan Kota Tengah dan Sipatana.
“Bersama tim dan dibantu juga oleh konsituen, ada yang kami turunkan sendiri, ada juga yang diturunkan oleh pihak Satpol PP,” ungkap sosok pengacara rakyat itu saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).
Dengan tegas Rongki juga menjawab bahwa dirinya sama sekali tak keberatan atas penegakan aturan tersebut.
“Kan aturannya seperti itu, untuk apa kita keberatan apalagi sampai emosi berlebihan kepada penyelenggara, pihak Satpol PP yang turunkan baliho punya saya, saya paham mereka hanya melaksanakan Perwako, jadi untuk apa emosi, hal itu semakin tidak mendidik demokrasi kita saja,” terangnya.
Jauh-jauh hari Rongki Ali Gobel juga telah memberikan edukasi ke segenap tim sukses dan konsituennya bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
“Jadi marilah kita sama-sama tunjukkan kedewasaan dalam menyambut pesta demokrasi, tanpa perlu ada ribut-ribut dan sebagainya, ciptakan Pemilu damai biarkan hati nurani rakyat yang memutuskan,” tandasnya.




















