NEWSNESIA.ID – Seorang personel dari Polresta Gorontalo Kota, Bripka Ariyanto mendapat luka sayatan dibagian perut usai dianiaya menggunakan parang oleh seorang warga di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalagi, Kota Gorontalo berinisial MH (47), Jumat 8 September 2023 kemarin.
Kejadiian tersebut berawal dari laporan sejumlah warga terkait adanya gangguan Khantibmas oleh MH yang mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh 3 orang anggota personil kepolisian Polresta Gorontalo Kota dengan mendatangi rumah pelaku sekita Pukul 19.30 WITA.
“Namun saat anggota meminta pelaku agar membuka pintu, tiba-tiba pelaku telah keluar sambil membawa senjata tajam dan langsung mengjncar salah satu anggota yang memang mengenakan seragam dinas yakni Bripka Ariyanto,” terang Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana saat Konferensi Pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (9/9/2023).
“Saat pelaku mengejar tersebutlah terjadi penganiayaan kepada Bripka Ariyanto yang alami suka sayatan dibagian perut dan tangan cukup parah. Setelah melukai anggota pelaku langsung melarikan diri,” lanjut Desmont.
Sementara saat pelaku kabur, Polisi sempat melakukan pengejaran di wilayah bantaran sungai yang diduga menjadi lokasi lari pelaku MH hingga pukul 23.50 WITA.
Namun kata Kombes Pol. Ade Permana karena keterbatasan penerangan perburuan pelaku pun sempat ditunda hingga esok hari pihaknya mendapat laporan jika pelaku MH telah terlihat kembali sambil membawa senjata tajam dan mengancam warga sekitar.
“Sehingga personil segera datang dan atas tindakan pelaku MH tersebut para anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku justru hendak menyerang para anggota sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku,” jelas Ade.
Pelaku yang terkapar setelah menerima timah panas dari anggota Polresta Gorontalo Kota dibagian dada sebelah kiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Aloei Saboe sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kapolresta KBP Ade Permana juga menambahkan tindakan tegas terukur yang diambil oleh anggotanya telah sesuai dengan Perkap No. 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f, pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat (1).
“Yakni dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan atau pasal 15 ayat (4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan,” urai Ade Permana.
Sehingga Kombes Pol. Ade Permana kembali menegaskan jika kejadian tersebut merupakan tindakan yang bersifat segera yang harus dilakukan oleh personelnya.
“Situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera jadi tindakan yang di ambil pihak kepolisian sudah sesuai Perkap No 01 tahun 2009,” tandas Ade.
Jenazah MH telah dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak Polresta Gorontalo Kota juga sempat menawarkan berita acara otopsi namun ditolak oleh pihak keluarga.
Saat wartawan Newsnesia.id coba menanyakan alasan penolakan otopsi tersebut pihak keluarga enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam.
Penulis : Selfia Abdullah