
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu menerima empat pendapat hukum (Legal Opinion) yang diserahkan oleh kejaksaan negeri Kotamobagu. Selasa 14 Juli 2026.
Legal Opinion tersebut diserahkan langsung Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Tasjrifin Muljana Abdul Halim SH dan terima oleh Wali kota Weny Gaib bertempat di ruang rapat Kajari.
Wali Kota Weny atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Kotamobagu lebih khusus lagi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), atas kontribusi nyata melalui pemberian empat pendapat hukum strategis.
“Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” ujar dia
Wali kota Weny berharap sinergi yang telah terbangun terus berlanjut dan semakin optimal dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“Semoga kerja sama ini terus berkesinambungan untuk mengoptimalkan pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu,” tutupnya
Dikesempatan yang sama Kajari Tasjrifin Maulana Abdul Halim menjelaskan bahwa penyerahan pendapat hukum ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
“sinergi ini bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan serta berlandaskan pada prinsip kehati – hatian dan kepastian hukum,” jelasnya. (rls)




















