
NEWSNESIA.ID – DPRD Kota Gorontalo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tetang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Ranperda itu nantinya, akan mengatur tentang mekanisme pembangunan perumahan dan pemukiman masyarakat.
Senin (10/6/2024), Ranperda itu mulai dibahas oleh DPRD Kota Gorontalo, melalui Panitia Khusus (Pansus) 1, yang diketuai langsung Ketua Komisi C, Irwan Hunawa.
Ketua Pansus, Irwan Hunawa, mengatakan urgensi ranperda RP3KP itu untuk mengatur mengenai kawasan kumuh, pengembangan perumahan subsidi, peningkatan infrastruktur permukiman, penguatan lembaga jaminan kepemilikan hunian masyarakat dan lainnya.
Adapun Ranperda itu kata Irwan, merupakan usul inisiatif DPRD Kota Gorontalo, untuk kepentingan masyarakat akan hunian yang layak.
“Yang perlu kita garis bawahi bahwa tentang pembicaraan tata ruang ini merupakan sebuah kewajiban pemerintah untuk mengatur, bahwa di dalam perundang-undangan itu setiap masyarakat itu wajib hukumnya untuk mendapatkan hunian yang layak sehingga dia mampu berproduktivitas secara baik,” ujar Irwan usai kegiatan.
Tak hanya itu, Ranperda yang diajukan itu kata Irwan, untuk memperkuat payung hukum dalam pemenuhan hak-hak masyarakat.
Usulan itu juga kata Irwan, sejalan dengan keluhan masyarakat akan sistem pemerintahan tentang pengembangan kawasan permukiman masyarakat.
“Ini penting, supaya peraturan itu kita buat payung hukum supaya ketika bertindak dilandasi dengan itu, sehingga apa yang menjadi keluhan masyarakat itu bisa terjawab dengan peraturan,” tutup Irwan. (Selfia)