
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo yang di back up Resmob Polres Bolaang Mongondow dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi.
Meski sempat melarikan diri, pelaku berinisial BAKM (23), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah ini akhirnya ditangkap saat tertidur di atas plafon salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 06.54 WITA.
Kasus ini sejatinya berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion 150cc milik Buyung Abdul Wahib Ali, warga Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo yang raib dari depan rumahnya pada 2 Juli 2025. Sehingga korban pun langsung melaporkannya ke SPKT Polda Gorontalo.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan keterangan saksi, dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak tunggu waktu lama, polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bolaang Mongondow.
Dalam pengejaran intensif pada 5 Juli dini hari, tim melakukan penyisiran di Desa Mongkoinit, Kecamatan Lolak. Hingga akhirnya, pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur di atas plafon SD Negeri 2 Mongkoinit, tempat dia bersembunyi.
Usai ditangkap pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bolaang Mongondow untuk pemeriksaan awal.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah menjual motor curian kepada dua orang warga di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, masing-masing Bobi Rahmola dan Arlan Duangga, dengan sistem tukar tambah dan uang tunai.
Polisi pun menelusuri barang bukti dan berhasil mengamankan 1 unit motor Yamaha Vixion hitam (motor hasil curian), 1 unit motor Beat Street warna abu-abu, jaket kuning yang digunakan saat mencuri, 2 kunci T modifikasi, 1 handphone Infinix, Celana training dan baju hitam dan1 tas ransel warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan itu pula, pelaku telah mengakui pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di wilayah Provinsi Gorontalo.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana, menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob Otanaha atas kerja cepat dan tepat dalam mengungkap kasus ini.
“Ini bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi kriminalitas serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.





















