
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Gugatan Najamudin Pettasolong terkait SK Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo soal program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam 2023, nampaknya mengungkap faktu baru.
Yah, sesuai penelusuran newsnesia.id, diduga ada list daftar nama-nama yang masuk sebagai penerima program tersebut sebagaimana yang di SK-kan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, ternyata belum memenuhi syarat, sebagaimana petunjuk teknis (Juknis) program tersebut.
Dimana, dalam list tersebut, sesuai Juknis hanya diperuntukan bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap, namun terdapat ada mahasiswa yang masuk sebagai peneliti.
Begitu pula, untuk klaster tertentu dipersyaratkan ketua tim harus minimal berpangkat lektor, namun malah ada dosen yang belum masuk kategori itu justru ditunjuk sebagai ketua tim.
Dosen senior IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Arten Mobonggi, M.Pd.I, ketika diminta tanggapannya soal hal ini menjelaskan secara normatif. Menurutnya, program ini diatur dalam Juknis sesuai keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Nomor 4239 Tahun 2022.
“Jadi ketua tim dipersyaratkan harus lektor. Di Juknis pula ada syarat untuk dosen muda minimal sudah 5 tahun jadi dosen dengan pangkat assisten ahli bisa menjadi peneliti,” jelas Dr.Arten Mobonggi,M.Pd.I.
Lebih lanjut Arten Mobonggi mengatakan, klaster yang dan bidang penelitian juga harus selaras dengan bidang ilmu masing-masing peneliti tentunya.

Sementara itu, program ini merupakan program Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI tahun 2023 dan saat ini sementara berjalan. IAIN Sultan Amai Gorontalo sendiri mendapat anggaran sebesar Rp 1.282.000.000., dan dibagi habis kepada 12 kelompok peneliti. Setiap tim terdapat 3 sampai 5 orang.
Ada tim peneliti yang mendapat anggaran Rp 100.000.000, dan terendah Rp 40.000.000.(NN)























